
Metronusa News, Labuhan Batu Utara – Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, diduga diwarnai praktik pungutan di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Lunang berinisial SL menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp300.000 per Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga penerima program PTSL.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, polemik ini mencuat setelah sertifikat PTSL terbit pada awal Februari 2026. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk mengambil sertifikat yang telah selesai diterbitkan.
Seorang Kepala Dusun (Kadus) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan untuk melakukan pengutipan dana tersebut.
“Saya hanya menjalankan perintah. Diminta mengutip Rp300 ribu per sertifikat. Dari jumlah itu, saya dijanjikan Rp50 ribu per sertifikat sebagai upah pungut,” ujarnya kepada awak media.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme pembagian dana hasil pungutan di tingkat perangkat desa. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Warga Keluhkan Pungutan Tambahan
Keresahan warga muncul karena mereka merasa telah membayar biaya operasional sebelumnya. Pada masa kepemimpinan almarhum Kepala Desa Muhammad Nur, warga mengaku telah membayar sekitar Rp250.000 per bidang tanah untuk keperluan pengukuran dan pematokan.
“Saat pengukuran kami sudah bayar. Sekarang sertifikat sudah jadi, tapi diminta bayar lagi. Ini memberatkan,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah warga menilai pungutan tersebut sebagai beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi, biaya persiapan PTSL telah diatur melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang membatasi pembiayaan persiapan di tingkat desa. Pungutan di luar ketentuan yang diatur berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dapat merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan pemerasan dalam jabatan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi), Sulaiman Tanjung, meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh.
“Jika benar terjadi skema setoran, ini harus diusut tuntas. Program PTSL adalah program negara untuk membantu rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Pangkalan Lunang berinisial SL belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan informasi.
