Metronusa News, Cilacap | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 47,69 gram dan mengamankan dua pengedar di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jumat (12/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Sidareja. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Y B P (34) di depan sebuah minimarket.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka kedua H A S (30). Keduanya diketahui warga Kabupaten Cilacap berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Yoes Billy mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka H A S.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Ipda Galih Secahyo.
Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan beberapa alat bukti, seperti telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, alat hisap yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.












