Satlantas Polresta Banyumas Edukasi 350 Siswa SMK, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas

  • Bagikan

Merronusa News, Banyumas, Jawa Tengah l Satlantas Polresta Banyumas menggelar program Police Goes to School di aula SMK Telkom Purwokerto, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebanyak 350 siswa mengikuti kegiatan tersebut, didampingi para guru dan karyawan sekolah. Sosialisasi dan penyampaian materi dipandu langsung oleh jajaran Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menegaskan bahwa edukasi berlalu lintas sejak usia sekolah merupakan langkah strategis sekaligus investasi jangka panjang dalam membentuk budaya tertib di jalan raya.

“Pelajar merupakan generasi produktif sekaligus pengguna jalan yang cukup dominan. Karena itu, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa keselamatan dalam berlalu lintas adalah sebuah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya konsep Tiga Siap Berkendara demi keselamatan, aturan terkait kendaraan modifikasi, mekanisme penindakan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta tata cara memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur.

Para siswa juga diajak memahami bahwa pelanggaran lalu lintas bukan semata persoalan sanksi tilang, melainkan berpotensi memicu kecelakaan yang dapat berujung pada dampak fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jangan merasa keren dengan knalpot bising atau modifikasi ekstrem yang justru membahayakan. Jadilah pelopor keselamatan,” tegas salah satu pemateri di hadapan peserta.

Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing serta berperan aktif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas). Petugas juga mengingatkan siswa yang belum cukup umur agar tidak memaksakan diri mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Penulis: AriefEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *