Respons Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Kampung Rakyat Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Tanjung Mulia

  • Bagikan
 Anggota reskrim polsek kampung rakyat bersama 2 orang Tersangka

Metronusa News, Labusel – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Melalui sebuah operasi senyap yang digelar pada Selasa malam (14/5), petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pemain narkoba di wilayah Desa Tanjung Mulia.

Tersangka utama yang diamankan diketahui berinisial R atau yang akrab disapa Gopal—bersama rekannya M alias A .

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan ini berakar dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga. Menindaklanjuti hal itu, tim operasional langsung terjun melakukan pemantauan mendalam (surveilans) di lapangan,” ujar AKP Ilham lubis dalam keterangan resminya.

petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan peran kedua tersangka, antara lain:

7 (tujuh) paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.

Sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi.

Unit telepon seluler yang digunakan untuk mengorganisir peredaran.

Tindakan Tegas Kepolisian Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari akselerasi program prioritas dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa. Saat ini, Gopal dan rekannya telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tengah mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam melaporkan tindak pidana ini,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *