
Metronusa News, TANGERANG | Senin, 2 Maret 2026. Menjelang Idulfitri, aksi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) kembali menghantui warga Tangerang. Di tengah bulan suci Ramadan, praktik penarikan kendaraan di jalan raya diduga masih berlangsung tanpa pendekatan humanis.
Seorang warga berinisial M menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum DC. M diketahui menunggak angsuran selama dua bulan dan telah menyampaikan komitmen pembayaran pada 3–4 Maret 2026.
Namun sebelum tanggal yang dijanjikan, kendaraannya diberhentikan di tengah jalan dan langsung dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri di Jalan Raya Serang KM 17,5, Desa Talaga, depan SPBU Bojong.
Yang memicu kemarahan warga, M mengaku diminta membayar biaya tarik (BT) sebesar Rp1.600.000, di luar kewajiban angsuran.
“Angsuran saja kami susah payah bayar. Sekarang ditambah biaya tarik jutaan rupiah. Ini sangat memberatkan,” keluh M.
Praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa proses persuasif dinilai menimbulkan rasa takut dan mempermalukan debitur di ruang publik.
Sejumlah warga mempertanyakan, apakah prosedur penarikan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku? Apakah sudah melalui mekanisme yang sah?
Publik juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas debt collector yang kerap dianggap bertindak arogan.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum menahan diri, bukan justru menambah beban masyarakat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT APL Bima Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian turun tangan dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan dengan intimidasi di jalan.
