PT Anugrah Properti Sejahtera Segera Lakukan Pemagaran Lahan Eks Kanisatex

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Citereup, 10 April 2026 – PT Anugrah Properti Sejahtera (APS) mengumumkan rencana pemagaran lahan eks Kanisatex yang berlokasi di Desa Citereup, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut merujuk pada surat pemberitahuan bernomor 144/APS/XII/2025, yang menyampaikan bahwa lahan eks Kanisatex telah resmi beralih kepemilikan kepada PT Anugrah Properti Sejahtera.

Peralihan kepemilikan tersebut didasarkan pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 Maret 2025, dengan rincian:
•HGB No: 10.10.000097120.0
•HGB No: 10.10.000097119.0
•HGB No: 10.10.000097118.0

Dengan dasar tersebut, PT APS akan melakukan pemagaran terhadap seluruh lahan seluas 20,4 hektare sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.

Direktur Utama PT Anugrah Properti Sejahtera, Frenkie Sutejo Wibisono, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Citereup pada 15 Desember 2025 terkait rencana pemagaran tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan semi permanen berupa kios milik pedagang. Namun, para pengguna lahan sebelumnya telah menandatangani perjanjian pada 1 Januari 2022.

“Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila lahan akan digunakan oleh pemilik, para pedagang bersedia membongkar bangunan secara mandiri tanpa menuntut ganti rugi,” ujarnya kepada awak media MetronusaNews.id.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah pemagaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada peta bidang dalam sertifikat HGB yang diterbitkan BPN.

Selain itu, PT APS juga berencana melakukan penataan kawasan dengan menghadirkan jalur hijau di sepanjang jalan raya. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan nyaman, sekaligus mengatasi potensi penumpukan sampah yang dapat menimbulkan bau tidak sedap.

Frenkie menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi maupun penggusuran paksa terhadap warga.

“Semua proses dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dokumen lengkap, dan kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta instansi terkait di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Penulis: Hery RudyEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *