
Metronusa News, CILACAP – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi PHTC Provinsi Jawa Tengah Paket 8 yang mencakup 17 madrasah dan dikerjakan oleh PT Joglo Multi Ayu menjadi sorotan. Paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp25.058.935.000 ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan durasi pekerjaan 210 hari kalender.
Namun di balik angka fantastis tersebut, tim investigasi menemukan dugaan persoalan keterbukaan informasi kepada publik.
Papan Proyek Tak Cantumkan Tanggal Mulai dan Selesai
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi kegiatan yang terpasang tidak mencantumkan tanggal mulai pekerjaan maupun tanggal berakhirnya kontrak. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari transparansi proyek pemerintah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Konfirmasi ke Pihak Lapangan dan Penanggung Jawab
Untuk menjaga keberimbangan, tim melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja lapangan berinisial A. Ia mengaku tidak mengetahui alasan tidak dicantumkannya tanggal pelaksanaan pada papan proyek.
“Silakan hubungi AI selaku penanggung jawab lapangan,” ujar A kepada tim.
Selanjutnya, tim media menghubungi AI melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan terkait teknis proyek dan transparansi anggaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran UU KIP
Aktivis publik berinisial TO menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyajikan informasi yang lengkap dan mudah diakses masyarakat.
“Anggaran Rp25 miliar lebih itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Publik berhak tahu kapan pekerjaan dimulai dan kapan berakhir. Apalagi ini proyek pendidikan,” tegas TO (02/03/2026).
Ia juga meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit serta penelusuran lebih lanjut, terutama terkait kejanggalan penulisan tahun anggaran 2025–2026 dalam papan proyek.
Indikasi Masalah Administratif atau Lebih dari Itu?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi informasi proyek merupakan kewajiban dasar. Tidak dicantumkannya tanggal mulai dan selesai pekerjaan dapat menghambat fungsi kontrol sosial dan memicu spekulasi publik.
Tim investigasi akan terus menelusuri:
-Apakah spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak?
-Apakah progres fisik selaras dengan tahapan pencairan anggaran?
-Mengapa tahun anggaran ditulis 2025–2026 dalam satu paket pekerjaan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun penanggung jawab lapangan.
