Proyek Pendidikan SMKN 1 Baros Belum Rampung, Aspek Kepatuhan Kontrak Disorot

  • Bagikan

Metronusa News, Serang, Banten | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang didanai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian akhir.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terhadap kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan kegiatan di lokasi proyek, pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan pelaksana PT Rahayu Sejahputra Konstruksi dan pengawasan oleh PT Multi Guna Karya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.858.757.600 dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 8 Oktober 2025.

Namun, hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa hingga 20 Oktober 2025, pekerjaan fisik masih berlangsung dan belum memasuki tahap penyelesaian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara progres lapangan dan jadwal kontraktual, serta apakah telah diterbitkan adendum perpanjangan waktu sesuai prosedur pengadaan.

Dalam kerangka hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan finansial.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur bahwa penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal akibat kelalaian dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp5,8 miliar, potensi denda dinilai cukup signifikan apabila ketentuan tersebut diberlakukan.

Selain sanksi denda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif lanjutan, antara lain pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam, apabila penyedia dinilai tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Kondisi ini turut menyoroti peran konsultan pengawas serta fungsi pengendalian internal oleh dinas teknis selaku pengguna anggaran.

Publik menilai, proyek pembangunan sarana pendidikan memerlukan pengawasan ketat agar hasil pekerjaan memenuhi standar teknis dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik.

Sebagai proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan, ketepatan waktu dan kualitas pelaksanaan dinilai krusial demi mendukung proses belajar mengajar di SMKN 1 Baros.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak pelaksana, maupun konsultan pengawas belum menyampaikan keterangan resmi terkait progres dan status kontrak pekerjaan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *