Metronusa News, Cilacap | Penataan Prasarana Pertanian milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjakan oleh CV. Nathasae dengan nilai kontrak sebesar Rp.332.250.184 diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Dugaan ini muncul setelah tim melakukan kroscek lapangan. Di Daerah Desa Penyarang Kecamatan Sidareja.

Hasil dari kroscek lapangan. Tim bertemu dengan beberapa pekerja lapangan diantara nya W. Dalam keterangan nya bahwa untuk pondasi dinding saluran lebarnya 30 dan untuk bagian atas dinding saluran lebarnya juga 30. Untuk dinding saluran menggunakan batu bulat (Batu Sungai) bukan batu persegi yang ujung nya runcing.
W juga menerangkan kepada Tim Awak Media, bahwa untuk takaran adukan satu lima. Dalam artian. Satu ember semen lima ember pasir tidak menggunakan campuran batu spelit. Pada saat awak Media mempertanyakan banyak batu koral sungai yang dipergunakan,W menjawab itu sengaja di lakukan mengingat bahan material batu habis sementara pekerja harus kerja. Terpaksa memanfaat kan batu yang ada disungai setempat. 07/11/2025.

Supaya berita ini berimbang tim media juga konfirmasi dengan dengan konsultan pengawas yaitu D. D menjelaskan bahwa kontruksi saluran adalah siklop. Terkait adanya batu bulat bukan batu persegi yang dipergunakan untuk dinding saluran D selaku konsultan pengawas sudah memperingatkan, termasuk ukuran batu yang tidak sesuai dengan spesifikasi. D juga menerangkan bahwa untuk tebal lantai 10CM, untuk lebar pondasi batu pasang 30CM. 07/11/2025.

Dari keterangan yang didapat hasil konfirmasi, Tim media melakukan pengukuran pada pondasi batu pasang. Didapatkan ukuran hanya 30CM, sementara di dalam gambar untuk ukuran pondasi 40CM dan bagian atas 30CM. Batu yang di pergunakan rata-rata batu sungai. Berbentuk bulat tidak persegi, dengan ukuran diduga tidak sampai 10-25. Hal ini juga sudah ketahui oleh konsultan pengawas. Dan termasuk adanya pondasi yang sudah tergantung.

Menurut TO selaku aktifis, apa yang dikerjakan oleh CV.Nathasae diduga keras ngawur. Pertama bahwa kontruksi siklop itu mempergunakan batu persegi dan runcing dengan ukuran 10-25. Kualitas coran harus K175. Dengan campuran satu, dua dan tiga. Dalam artian satu semen, dua pasir dan tiga batu spelit.
Dan untuk ukuran pondasi dinding saluran 40CM. Itu terlihat jelas dalam gambar kontruksi. Untuk dugaan penggunaan material batu yang mengambil di sungai setempat, sangat bertentangan dengan UU Minerba dan Pepres Pengadaan barang dan Jasa milik Pemerintah.
Dengan adanya dugaan tersebut diharapkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah diharapkan melakukan pembongkaran pada pekerjaan tersebut. Karena diduga keras sudah terlalu menyimpang dari spesifikasi dan gambar. Dan menjadi perhatian Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) pungkasnya.07/12/2025.












