Metronusa News, Banyumas | Praktik perjudian berkedok adu Ayam Jago (sabung ayam) dilaporkan masih berlangsung bebas dan terbuka di wilayah Mandiraja Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aktivitas ilegal ini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengabaikan perintah tegas dari Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, terutama karena lokasinya yang sangat sensitif.
Arena Sabung Ayam Beroperasi di Dekat Rumah Ibadah.
Menurut temuan tim awak media di lokasi, arena sabung ayam beroperasi pada hari Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15:00 WIB.
Fakta yang kian memperburuk citra wilayah tersebut adalah posisi gelanggang adu ayam jago yang berjarak tidak jauh di belakang Masjid Nuruliman.
Keberadaan praktik dugaan judi ini begitu dekat dengan rumah ibadah dinilai menunjukkan rendahnya rasa hormat terhadap nilai-nilai agama dan etika sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan ini terlihat jelas dan dihadiri oleh sejumlah partisipan yang diduga berasal dari berbagai daerah. Saat tim media berupaya mencari keterangan mengenai penanggung jawab (koordinator) kegiatan, seorang Juruparkir dilokasi memberikan jawaban yang samar,l. “Belum datang kayak nya, “ujarnya.
Aksi perjudian sabung ayam secara terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan fungsi penegakan hukum di wilayah tersebut. Praktik ini dinilai mengabaikan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Sabung ayam yang melibatkan taruhan dikategorikan sebagai “permainan judi” dan jika diadakan di tempat umum tanpa izin—terlebih di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah—jelas melanggar pasal ini. Pelaku, penyelenggara, dan mereka yang turut serta secara aktif dapat dikenakan sanksi pidana.
Keberadaan praktik adu ayam jago yang diduga judi ini, terutama di lokasi yang sensitif, menimbulkan keraguan atas kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banyumas.
Masyarakat dan media mempertanyakan apakah penegak hukum setempat “tidak tahu atau pura-pura tidak mengerti” adanya kegiatan ilegal yang sudah berulang kali mendapat instruksi keras untuk diberantas.
Diharapkan, pihak Polres Banyumas segera mengambil tindakan tegas, menindak para pelaku dan penanggung jawab gelanggang Adu Ayam jago dan diduga judi tersebut, serta memberikan sangsi bagi yang terlibat.












