Metronusa News, Labura – Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (39) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah gubuk kosong di Dusun III Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Na IX-X dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Juandi Ginting, S.H., beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan terhadap gubuk yang dimaksud.
Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Eko Sudarmadi alias Eko (39), yang beralamat di Dusun Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu Bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,39 Gram.
2. Dua buah pipet berbentuk skop.20 (dua puluh) buah plastik klip kecil kosong (diduga untuk kemasan sabu).
3. 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE warna hitam.
4. 1 (satu) buah timbangan elektrik.
5. 1 (satu) lembar tisu warna putih.
6. Uang tunai senilai Rp80.000,- (diduga hasil penjualan).
Setelah diinterogasi secara lisan, tersangka ES mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., menyatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Polsek Na IX-X berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPDA Juandi Ginting, S.H.