Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pencuri Kios dan Penadah, BBM Serta Puluhan Bungkus Rokok Diamankan

  • Bagikan

Metronusa News, Labura | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan barang curian yang terjadi di Desa Tanjung Pasir. Dua orang pria berinisial RP (33) sebagai pelaku pencurian dan HO (42) sebagai penadah, kini harus mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Selasa (16/12/2025).

Aksi pencurian ini menimpa korban, Ramadan Lumban Gaol (40), pada Senin dini hari (15/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat hendak pergi berbelanja, korban mendapati pintu kios miliknya di Dusun Kampung Banjar dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa, korban kehilangan:
52 bungkus rokok berbagai merek.
1 jerigen BBM jenis Pertalite berisi 32 liter.
Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.621.000,-.

Kecurigaan korban terhadap pelaku RP terbukti saat keesokan harinya, Selasa (16/10), korban melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel. Korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran dan menghentikan pelaku di Dusun Kampung Jawa.
“Saat tas pelaku diperiksa, ditemukan jerigen berisi BBM Pertalite milik korban. Atas temuan itu, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.

Hasil interogasi petugas terhadap RP mengungkap bahwa puluhan bungkus rokok hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial HO di Dusun Kampung Lima Puluh. Tanpa membuang waktu, tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil meringkus HO dan mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus rokok berbagai merek yang belum sempat terjual.

Selain puluhan bungkus rokok, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah tanpa plat nomor dan satu jerigen berisi 32 liter Pertalite.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara HO dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadahan. Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kualuh Hulu.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *