Metronusa News, Jakarta, 10 Desember 2025 — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan protes keras terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Mereka menilai Polri gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani perkara yang tergolong extraordinary crime tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan kekecewaan sekaligus kegeraman atas sikap penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dianggap tidak responsif meski laporan sudah masuk lebih dari satu bulan.
Laporan Sudah Masuk Sejak 31 Oktober, Tapi Masih “Jalan di Tempat”
Pelapor, orangtua dari korban anak A.H.E.F, telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:
Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 35/2014, dan/atau
Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Meski termasuk kategori kejahatan berat, perkara ini hingga kini masih berstatus penyelidikan, tanpa adanya peningkatan status hukum terhadap terlapor.
Dua Kali Surati Polisi, Tak Ada Percepatan
Para advokat API telah dua kali menyampaikan surat permohonan percepatan penanganan:
Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 (4 November 2025)
Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 (3 Desember 2025)
Namun sampai hari ini, mereka menilai Polri tetap bergerak lambat tanpa alasan yang jelas.
Pelaku Masih Berkeliaran, Korban dan Keluarga Terancam
Dalam rilisnya, kuasa hukum menegaskan bahwa terlapor diduga melakukan ancaman kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Kondisi ini membuat keselamatan keluarga terlapor berada dalam situasi darurat.
API DKI Jakarta menilai keterlambatan Polri bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperbesar risiko tindakan main hakim sendiri dari masyarakat yang semakin geram terhadap lambatnya proses hukum.
Desakan Keras API DKI Jakarta Kepada Polri
Melalui pernyataan resminya, API DKI Jakarta menuntut:
1. Polri segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
2. Menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
3. Mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarga sesuai asas the best interest of the child.
4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan segera.
5. Bertindak profesional sebelum masyarakat kehilangan kesabaran dan terjadi tindakan vigilante.
“Extraordinary Crime Harus Ditangani Secara Luar Biasa”
Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik biasa. Negara, melalui Polri, wajib bergerak cepat, tegas, dan melindungi korban dari ancaman lanjutan.
> “Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas mereka.












