Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Ujungpandan, Warga Diajak Perangi Narkoba

  • Bagikan

Metronusa News, Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jepara dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta mendorong peran aktif warga dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Acara sosialisasi dihadiri oleh jajaran tiga pilar Desa Ujungpandan, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda (toda), serta warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Jepara Ipda Rofiqoh menjadi narasumber utama.

Ia menjelaskan secara rinci berbagai jenis narkoba yang marak beredar di Indonesia, dampak buruk penggunaannya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus meningkatkan kewaspadaan karena lingkungan kita juga menjadi sasaran peredaran narkotika,” tegas Ipda Rofiqoh.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan aktivitas mencurigakan dan bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Menurutnya, pencegahan dapat dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Selain aspek hukum, materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya pendekatan agama dan lingkungan sebagai benteng awal melawan penyalahgunaan narkoba.

Ipda Rofiqoh menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi dini kepada anak-anak agar tidak terjerumus.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara untuk terus mengedukasi masyarakat dan memperkuat sinergi antara warga dan aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung program P4GN. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkoba melalui layanan pengaduan Polres Jepara.

Warga dapat menggunakan call center Polri 110 atau menghubungi chatbot Siraju (Polisi Jepara Juara) melalui WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam.

“Melalui layanan Siraju dan call center 110, masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan laporan atau permintaan informasi terkait permasalahan hukum dan kepolisian,” tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, Polres Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Penulis: HumasEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *