Pilkada Dipilih DPRD Tuai Penolakan, Adian Napitupulu: Hak Rakyat Jangan Dirampas

  • Bagikan
Ilustrasi Gambar AI

Metronusa News, Jakarta | Senin, 12 Januari 2026. Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai polemik di ruang publik. Perdebatan tersebut mencuat dalam beberapa waktu terakhir seiring munculnya dorongan efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.
Penolakan tegas terhadap wacana tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Ia menilai, Pilkada yang dipilih DPRD merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan berpotensi menggerus hak dasar rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
“Hak memilih pemimpin secara langsung adalah benteng terakhir demokrasi rakyat. Jika itu diambil, maka demokrasi hanya akan menjadi milik elite,” ujar Adian dalam pernyataannya, Senin (12/1/2026).
Menurut Adian, alasan efisiensi biaya yang kerap dijadikan dasar pendukung Pilkada DPRD tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak politik warga negara. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun hal tersebut merupakan investasi penting demi menjaga partisipasi publik dan akuntabilitas kekuasaan.
Selain itu, Adian juga mengingatkan potensi meningkatnya praktik politik transaksional apabila Pilkada dilakukan melalui DPRD. Politik uang, kata dia, tidak akan hilang, melainkan berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup parlemen daerah yang lebih sulit diawasi oleh masyarakat.
Di sisi lain, pihak yang mendukung Pilkada dipilih DPRD berpendapat bahwa mekanisme tersebut dapat menekan konflik horizontal, mempercepat proses politik, serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara kepala daerah dan DPRD.
Namun, kelompok penolak menilai argumen tersebut tidak sebanding dengan risiko melemahnya demokrasi. Mereka menegaskan bahwa stabilitas dan efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar kedaulatan rakyat.
Hingga Senin (12/1/2026), wacana Pilkada melalui DPRD masih menjadi perdebatan terbuka di tingkat nasional. Pemerintah dan DPR diharapkan mempertimbangkan setiap opsi kebijakan secara matang dengan tetap menempatkan hak politik rakyat dan kualitas demokrasi sebagai prioritas utama.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *