Peredaran Obat Terlarang Marak Diwilayah Kabupaten Wonosobo Saat Bulan Ramadan

  • Bagikan

Metronusa News, Wonosobo – Jasa Tengah – Peredaran obat terlarang yang masuk kategori obat golongan G yang kebanyakan dikonsumsi anak – anak usia dini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat obat – obatan tersebut dapat merusak mental generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.

Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus pada aparat penegak hukum khususnya Polres Wonosobo dalam hal ini Satnarkoba Polres Wonosobo dalam melakukan pengawasan serta penindakan hukum secara terukur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Namun peredaran obat terlarang disebagian wilayah hukum Wonosobo nampak begitu bebas nyaris tanpa pengawasan yang berarti dari aparat penegak hukum, terbukti dengan dijumpainya oleh awak media terdapat sebuah warung di Sawangan yang diduga terindikasi menjual obat – obatan terlarang dengan leluasa melakukan transaksi penjualan obat kepada generasi muda, bahkan anak – anak usia sekolah.Jumat(12/3/2026)

Saat awak media melakukan klarifikasi kepada pelayan warung, yang selanjutnya awak media mengajukan beberapa pertanyaan, penjaga warung dengan lugas menjawab, bahwa ” Saya disini cuman bekerja pak, disini kami masih baru jadi belum banyak pelanggan yang tau. Dan omset kami paling sekitar Rp. 2 juta sampai Rp 2,5 Juta perhari ” ungkapnya.

Pantauan awak media dilokasi mendapati pembeli obat rata – rata berumur sekira belasan tahun, sehingga hal ini sudah sepantasnya aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pengedar tersebut, mengingat pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendukung program pemerintah pusat yang akan memprogramkan Indonesia Emas.

(Ratih/Team)

Editor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *