Penyebab Utama Kerusakan Jalan Berlubang di Ruas Penghubung Kota–Kabupaten Sorong

  • Bagikan

Metronusa News , Papua Barat Daya
Sorong, 27 Januari 2026 — Kerusakan parah berupa lubang dan gelombang pada ruas jalan utama penghubung Kota dan Kabupaten Sorong dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan tunggal.

Dalam klarifikasinya, Yopy menyebut bahwa selain kondisi jalan, perilaku pengendara juga berkontribusi terhadap kecelakaan. Ia menilai masih banyak pengguna kendaraan roda dua, empat, hingga enam yang berkendara ugal-ugalan, kurang fokus, serta memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meski kondisi lalu lintas padat.

“Kadang terlihat pengendara sok jago dan ugal-ugalan di jalan raya, padahal kendaraan sedang ramai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I Sorong, Papua Barat Daya, Wahyudi Afendi, ST, MT, menjelaskan bahwa kerusakan jalan terjadi akibat tingginya volume kendaraan berat yang melintas, khususnya pada ruas jalan yang baru selesai dikerjakan oleh kontraktor.

Menurutnya, peningkatan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) telah melampaui kapasitas jalan. Kondisi ini menyebabkan permukaan jalan bergelombang hingga membentuk lubang menyerupai kolam.
“Beban berlebihan membuat struktur jalan rusak hingga ke lapisan pondasi,” jelas Wahyudi melalui sambungan telepon kepada MetroNusa News.

Ia menegaskan bahwa pihak PJN I Sorong secara rutin memprioritaskan pemeliharaan ruas jalan utama melalui pekerjaan patching, baik penambalan aspal maupun perbaikan beton. Namun, meskipun penanganan dilakukan secara berkelanjutan dan permanen, kerusakan tetap meningkat akibat beban kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Menanggapi hal tersebut, Frans Baho, pengamat kebijakan pemerintah, mengimbau Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Sorong agar segera menginstruksikan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara tegas.

Ia menekankan pentingnya penertiban batas muatan dan dimensi kendaraan sebagai bagian dari program Zero ODOL 2026. Menurutnya, pemerintah pusat telah memulai langkah konkret sejak Januari 2026, khususnya di wilayah Jawa Barat, guna mewujudkan Indonesia bebas truk bermuatan berlebih.

“Truk dilarang mengangkut air mineral dan bahan tambang dengan muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan dan kelancaran lalu lintas,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *