Penggunaan Dana Desa Sei Tarolat TA 2024 Dipertanyakan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan batu — Penggunaan Dana Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2024 mulai menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial tim media MetronusaNews, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran desa yang diduga berpotensi terjadi mark-up dalam pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa.

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan penelusuran langsung di Desa Sei Tarolat pada 10 Maret 2026.
Dalam dokumen penggunaan Dana Desa TA 2024, tercatat beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian, di antaranya:
*Sub Bidang Penyuluhan dan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp71.512.000
*Sub Bidang Penanggulangan Bencana sebesar Rp20.160.000
*Bidang Keadaan Darurat sebesar Rp22.440.000
*Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa (bantuan honor pengajar dan pakaian seragam) sebesar Rp100.000.000

Tim MetronusaNews menilai sejumlah penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari pihak pemerintah desa, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi di lapangan.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, tim media telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Sei Tarolat melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan yang dikirim telah berstatus terkirim.

Atas temuan tersebut, tim media menduga adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap pihak terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Sei Tarolat.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka diharapkan proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *