Pengawasan Proyek Bekerjasama Dengan Staff OP SDA III BWS Papua Barat Membuat Kontrak Palsu Mencairkan Uang Tanpa diketahui Pimpinan Proyek

  • Bagikan

Meteonusa News, Papua Barat Daya | Surat pernyataan kesanggupan Kerja sama antara pimpinan OP SDA III (Satuan Kerja Operasi Pemeliharaan) Kementerian Balai Wilayah Sungai (BWS) provinsi papua Barat dengan Saudara Samuel Mambrasar untuk mengerjakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Embung Klamalu III titik II.Kabupaten Sorong dengan Nilai (Satu Miliar dua ratus juta lebih) 1.200.000,-Tahun anggaran 2024.

Dalam pekerjaan tersebut Saudara Samuel Mambrasar mempercayakan pengukuran pekerjaan proyek dengan alat Theodolite dan menunjuk secara lisan kepada Saudara: Alan Faris Angkumona sebagai pengawas lapangan.

Pekerjaan tersebut berjalan selesai tepat waktu yang ditargetkan dalam pernyataan kesangupan kerja sama antara pihak pertama PPK dan pihak kedua (Kontraktor OAP).
Namun yang merupakan Pertanyaan saya sebagai kontaktor dalam pekerjaan ini adalah:

1. Bisakah seorang pengawas lapangan mencairkan Uang tanpa persetujuan Pimpinan PPK ?
2.Bisakah seorang pengawas lapangan mencairkan uang tanpa persetuan dan pemberitahuan kepada pimpinan kontraktor ?

Menurut pernyataan dari pihak PPK OP III bahwa: Tidak pernah memerintahkan kepada saudara Alan Faris angkumona untuk mencairkan/Menerima uang,tetapi yang di sarankan kepada sdr Alan adalah jika menerima uang/mencaikan uang harus bersama kontaktor atau mengkonfirmasih terlebih dahulu kepada sdr Samuel Mambrasar sebagai kontrakotr OAP.

Berjalannya waktu setelah pekerjaannya selesai Alan Faris menunjukan SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ( siluman )
yang merupakan kekuatan bagi dirinya yang melancarkan aksi Jahatnya dalam mencairkan uang Sebesar Rp 1.000. 000.000,-(satu Miliar lebih) kepada pihak pimpinan proyek kontraktor.

Menurut informasih yang dihimpun melaui media ini bahwa kontrak tersebut Alan bekerja sama dengan Saudara LUKFI yang sehari hari bekerja sebagai Staaf dan tenaga Admin di lingkungan PPK OP SDA III tahun 2024.

Dalam keterangan PPK bahwa TIDAK PERNAH menyuruh Lukfi atau tidak pernah tahu tentang Kontrak yang dibuat antara Alan dan Lukfi.

Menurut Samuel Mambrasar yang merupakan kontraktor OAP yang selalu mendapatkan kepercayaan dari pihak BWS papua Barat untuk menjerkan paket PL ditemui Media ini bahwa,sangat menyesal dan kecewa terhadap perilaku sdr Alan Faris yang dipercayakan sebagai anak buah dilapangan,namun bisa mengambil langkah yang sangat jahat melanggar norma Agama dan aturan Hukum yang berlaku dinegara ini.

jadi jalan satu satunya adalah saya siap Proses mereka yang terlibat dalam persoalan ini keranah Hukum supaya kita bisa tahu pasti berapa uang yang Alan Faris pergunakan untuk kepentingan proyek dan berapa uang yang di pergunakan untuk kepentingan pribadi, sambari sambil menutup wawancara ini.

Penulis: Frans BahoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *