Pengajuan Audiensi Untuk Gubernur Jawa Tengah

  • Bagikan

Metronusa News, Semarang, Jateng | Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Ibu Wapres, Selvi Gibran, saat pengurus pusat Bunda Milenial Jakarta, menyampaikan paparan dengan topik Kebaya Seragam Adat Sekolah, 20 November 2025 di Jakarta. Bahwa hal ini perlu melibatkan pemerintah daerah dan banyak pihak terkait lainnya.

“Kami sudah bertemu dan diskusi juga dengan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Bapak Prof Abdul Mu’ti. Beliau juga menyampaikan hal yang sama”, jelas Sisca Rumondor, Ketua Umum dan Founder Bunda Milenial pencetus program ini.

Melalui cabang Bunda Milenial Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan ketua nya Ibu Ratih Kustyo Dewi di dampingi perwakilan pengurus dan anggota, pada hari Kamis, 11 Desember 2025 mendatangi kantor Pemprov Jawa Tengah di Semarang.

“Kami serahkan surat pengajuan audiensi kepada Gubernur Jawa Tengah, dari pengurus pusat Bunda Milenial di Jakarta. Semoga dapat di terima dan Bunda Milenial bisa menyampaikan paparan, kepada Bapak Ahmad Luthfi”, jelas Ratih Dewi kepada staff penerima surat kantor gubernur.

Bunda Milenial adalah organisasi yang mempunyai visi misi untuk Budaya, Sosial dan Kemanusiaan. Berdiri sejak 2019 dan sudah berbadan hukum.

“Kebaya, sudah di catat Unesco bersama negara serumpun lainnya tgl 04 Desember 2024. Dan baru saja Indonesia di berikan Sertifikat penetapan Unesco, tgl 02 Desember 2025 yg lalu, Kebaya sebagai Warisan Tak Benda. Amanah ini bukanlah akhir. Justru awalan. Agar Kebaya dapat di lestarikan dan di wariskan kepada generasi muda, tanpa paksaan. Namun kesadaran bahwa kebaya adalah Identitas Bangsa Indonesia,” tambah Sisca.

” Bunda Milenial juga sudah sampaikan paparan ini kepada Menteri Budaya, bapak Fadli Zon, pada tgl 16 April 2025 yg lalu. Beliau mendukung dan memang pengakuan Unesco untuk Kebaya ini haruslah bisa di lestarikan pada generasi muda,” lanjut Sisca yang selalu berkebaya dengan selendang merah Bunda Milenial nya.

Salah satu upaya pelestarian itu adalah mendorong kembali Permendikbud no.50 tahun 2022. Salah satu pasal nya menyebutkan tentang Seragam Sekolah Adat yang di sesuaikan. Sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan Kebaya jadi alternatif seragam sekolah, selain batik. Antara lain di Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta. Di hari tertentu yang di sepakati, para siswi dan guru wanita memakai kebaya ber sekolah dan siswa memakai busana adat pendamping.

“Memelihara pengakuan Unesco ini harusnya menjadi tanggung jawab kita bersama, dari hulu ke hilir. Jangan sampai budaya Indonesia, lagi-lagi di klaim negara lain. Mari ketat menjaga,” himbau Sisca dan menutup wawancara dengan media.

Penulis: Ratih MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *