
MetronusaNews, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Lampung tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Laporan Keuangan Tahun 2025 unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung Nugroho Wibowo. Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung, Selasa 31 Maret 2026.
Penyerahan Laporan Keuangan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebut Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sementara berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung terkait rekam jejak opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015-2024, tercatat bahwa Kabupaten Lampung Utara sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak enam kali selama periode tersebut
Setidaknya ada empat pilar Kriteria pemberian opini nantinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Yakni, Kesesuaian dengan standar akutansi Pemerintah Daerah, Kecukuan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta Efektifitas sistem pengendalian itern.
Turut mendamping Bupati dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., beserta jajaran terkait.
(Syamsir Harni)
