Parkiran Liar di Alun-Alun Kota Cirebon Diduga di Bekingi Oknum Polisi

  • Bagikan

Metronusa News, Cirebon – Suasana hiruk pikuk di alun- alun kota cirebon pecah dengan adanya pengeroyokan sejumlah orang yg diduga preman. kronologisnya ada seorang ibu berinisial (D) ingin ke ATM mandiri yang tidak jauh dari alun-alun kota Cirebon ditemani seorang berinisial (E). Jum’at tgl 24-10-2025 jam 23:10. berawal dari Selesai ambil uang di ATM mandiri yang berada dijalan Siliwangi kota cirebon jawa barat insial (D) dan korban inisial (E) duduk di taman alun-alun kota cirebon. korban ditegur oleh wawan petugas parkir liar “jangan parkir disitu area dilarang”, ucap tukang parkir. tetapi korban (E) berpikir ini tempat umum jdi parkir dimana aja bebas.

Bermula dari cekcok mulut petugas parkir bernama wawan sampai bocorkan ban motor milik korban, selang beberapa menit korban mau beli rokok dengn motor tersebut yang sudah kempes ban belakangnya dan sudara korban menanyakan ke petugas parkir wawan tersebut dan petugas parkir liar mengakui dialah yang kempesin ban tersebut akhirnya cekcok dan baku hantam tidak terelakan lagi. korban sendri diparkiran alun-alun kota cirebon merasa terdesak akhirnya korban menelepon temannya.

Pengeroyokan semakin sengit dialun” kota cirebon saling baku hantam, dilihat kurang seimbang perlawanan akhirnya korban tersungkur dan tergeletak dilapangan. Saksi inisial (D) mengatakan sudara Korban dipukul bertub tubi dan diinjak dilapangan alun-alun kota cirebon. Salah satu pengeroyok tersebut adalah oknum polisi yang sempat mengaku dirinya polisi dengn korban tetapi disaat lagi keos korban tidak sadarkan diri. Selang beberapa menit polisi datang dari polres ciko (cirebon kota). Kemungkinan warga yg menghubungi polres sehingga polisi datang pada waktunya.

Korban dibawa kerumah Sakit Sumber Kasih yang tidak jauh dari alun-alun kota cirebon dijalan Siliwangi, Korban ditangani dengan cepat di ruang UGD.

Perda yg mengatur parkiran dikota cirebon sesuai perda no 11 tahun 2019 regulasinya jelas sudah sebagi berikut:

Perda parkir liar adalah peraturan daerah yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi parkir di luar area yang ditentukan dan tidak sesuai aturan, seperti memungut tarif tidak resmi atau memarkirkan kendaraan di tempat terlarang. Setiap daerah dapat memiliki Peraturan Daerah (Perda) sendiri tentang penyelenggaraan perparkiran,

Setelah siuman, korban dibawa ke polres cirebon kota. Disana sudah berkumpul para diduga pelaku pengeroyokan dan diamankan barang bukti sajam yang ditemukan dilapangan. Saksi yang berada dilokasi kejadian di minta keterangan oleh polisi bahwa belasan orang yang diduga mengeroyok korban ada salah satu oknum polisi tetapi setelah di polres oknum polisi tersebut tidak dihadirkan, melainkan hanya wawan dan rekannya. Akhirnya mediasi berjalan dengan alot korban dengan diduga pelaku pemukulan berakhir damai. kedua belah pihak tidak akan perpanjang masalah ini.

Dari kasus tersebut diatas bahwa dari kronologis hal sepele, nyawa bisa melayang cuma hanya masalah parkiran. Masyarakat berharap dikota cirebon khususnya mengharapkan kepada pihak terkait untuk lebih pro aktif penertibannya, karena tidak sesuai perda yang dibuat.

Penulis: SofianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *