Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Garut

  • Bagikan

Metronusa News Garut – Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Garut yang diduga dilakukan oleh oknum penjual minuman keras berkedok toko jamu.

Dedi menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Saya meminta aparat penegak hukum Polres Garut untuk mengusut tuntas pelaku pemukulan terhadap wartawan. Jangan ada lagi kekerasan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Dedi.

Ia juga meminta agar aparat hukum dari tingkat Polres dan Polsek di wilayah tempat kejadian perkara segera memberantas segala bentuk penjualan minuman keras maupun obat-obatan keras ilegal. Menurutnya, keberadaan miras dan obat keras yang dilarang dapat memicu konflik serta meresahkan masyarakat.

Korban diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers PWDPI. Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satgas Bela Wartawan, ia tidak menerima anggota organisasinya menjadi korban kekerasan.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Bila perlu, kita tempuh jalur hukum pidana. Tidak boleh ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah tugas mulia dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menghalangi kerja jurnalistik sama halnya menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan atau denda hingga Rp500 juta.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *