
Metronusa News | Ekonomi Regional –
Perbandingan pajak kendaraan bermotor di kawasan Asia Tenggara menunjukkan perbedaan signifikan jika dikonversi ke Rupiah (IDR). Dengan asumsi kurs rata-rata saat ini — 1 SGD ≈ Rp13.200, 1 MYR ≈ Rp4.200, 1 THB ≈ Rp540, 1 PHP ≈ Rp280, dan 1 VND ≈ Rp0,065 — beban kepemilikan kendaraan di tiap negara terlihat kontras.
🇸🇬 Singapura: Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah
Di Singapura, biaya kepemilikan kendaraan termasuk yang tertinggi di dunia. Selain road tax, pemilik wajib membeli Certificate of Entitlement (COE) yang dikelola oleh Land Transport Authority (LTA).
Sebagai ilustrasi:
COE S$30.000 ≈ Rp396 juta
Road tax S$800/tahun ≈ Rp10,5 juta
Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di negara kota tersebut.
🇲🇾 Malaysia: Relatif Terjangkau
Malaysia menerapkan road tax berbasis kapasitas mesin yang dikelola oleh Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ).
Contoh mobil 1.500cc:
RM100/tahun ≈ Rp420 ribu
Biaya ini jauh lebih rendah dibanding Singapura maupun Indonesia.
🇹🇭 Thailand: Di Bawah Satu Juta Rupiah
Thailand memungut pajak tahunan berdasarkan kapasitas mesin melalui Department of Land Transport.
Contoh:
THB1.500/tahun ≈ Rp810 ribu
Skema ini dinilai cukup ringan bagi pemilik kendaraan pribadi.
🇵🇭 Filipina: Berdasarkan Berat Kendaraan
Filipina mengenakan Motor Vehicle User’s Charge (MVUC) melalui Land Transportation Office.
Contoh:
PHP2.000/tahun ≈ Rp560 ribu
Besaran tergantung klasifikasi berat kendaraan.
🇻🇳 Vietnam: Pajak Awal Lebih Tinggi
Vietnam menerapkan pajak registrasi awal sekitar 10–12 persen dari nilai kendaraan.
Ilustrasi:
Kendaraan senilai 500 juta VND
Pajak 10% = 50 juta VND
≈ Rp3,25 juta
Namun pajak tahunannya relatif ringan.
🇮🇩 Indonesia: Sistem Progresif
Di Indonesia, pajak kendaraan (PKB) rata-rata 1–2 persen dari nilai kendaraan per tahun, ditambah SWDKLLJ serta BBNKB untuk pembelian awal. Untuk mobil senilai Rp300 juta, pajak tahunan bisa berkisar Rp3–6 juta, tergantung daerah dan kepemilikan keberapa.
Kesimpulan:
Jika dikonversi ke Rupiah, Singapura menjadi negara dengan biaya kepemilikan kendaraan tertinggi di ASEAN, disusul Indonesia dalam kategori pajak tahunan berbasis nilai kendaraan. Sementara Malaysia, Thailand, dan Filipina relatif lebih terjangkau dari sisi pajak rutin tahunan.
Perbedaan ini mencerminkan kebijakan masing-masing negara dalam menyeimbangkan penerimaan negara, pengendalian kemacetan, serta daya beli masyarakat.
