Oknum Hakim PT Sulteng Diduga Aniaya Istri dan Anak Sambung, Laporkan ke Polisi, Bawas MA dan KPAI Jadi Target

  • Bagikan

Metronusa News, PALU – Dunia peradilan Sulawesi Tengah (Sulteng) tercoreng dengan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istri dan anak dari seorang oknum hakim yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) berinisial AJK. Korban, EC (43), telah resmi melaporkan suaminya ke Polresta Palu pada 29 November 2025.

Laporan Polisi dengan Nomor: STTPL/1626/IX/2025/SKPT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH mencatat dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah dinas oknum hakim tersebut. Korban utama adalah EC, sementara korban lain adalah anak kandungnya yang juga merupakan anak sambung dari AJK—berinisial LK, 13 tahun.

Cekcok Berujung Penganiayaan Brutal
Menurut pengakuan EC, pemicu awal KDRT adalah perselisihan terkait dugaan perselingkuhan AJK dengan seorang wanita berinisial Laras yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT Sulteng.

Awalnya, EC mendatangi rumah dinas tersebut bersama anaknya atas permintaan ibu mertua. Cekcok memanas ketika keluarga suami, khususnya sang ibu mertua, justru menyudutkan EC dan meminta EC berterima kasih kepada wanita yang disebutnya ‘pelakor’ karena telah mengurus AJK saat sakit.

“Mama mertua mulai meninggikan suara ketika berbicara tentang si pelakor, disana mamanya meminta saya untuk berterima kasih sama pelakor. Saya jawab saat itu saya tidak tahu kalau suami sakit, karena saya lagi berobat akibat dipukuli sama suami,” terang EC.

Situasi semakin memburuk ketika AJK keluar dari kamar dan bergabung dengan ibunya, menghina EC. Tidak tahan dengan penghinaan tersebut, EC memutuskan mengajak anaknya pulang. Namun, saat hendak keluar, AJK diduga bertindak brutal.
“Suami saya langsung melemparkan saya dengan sepatu dan bahkan menyerang anak saya juga. Setelah itu suami menyerang saya, dia dorong sampai terjatuh, terus menduduki badanku dan menjambak rambutku, serta memukuli kepala dan mukaku secara brutal sambil meludahi,” ungkap EC.

Mirisnya, anak kandung EC, LK, yang mencoba merekam penganiayaan tersebut juga menjadi korban. Ia dipukuli di bagian muka dan ponselnya dirampas. Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu membenarkan adanya luka memar pada bagian wajah dan tangan EC.

Pada hari ini, Sabtu 6 Desember 2025, pukul 09.34 WITA, oknum hakim AJK memberikan konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp dan pembicaraan telepon langsung terkait laporan yang dibuat istrinya.
AJK mengakui bahwa ia baru mengetahui laporan istrinya tersebut dari teman media.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari percekcokan antara istrinya (EC) dengan ibunya mengenai masalah internal rumah tangga suami istri.

“Percekcokan antara istri saya dengan ibu saya, tentang masalah internal rumah tangga suami istri diantaranya dugaan penggelapan mobil, dugaan PIL dan WIL, serta banyak persoalan lainnya yang tidak layak jadi konsumsi publik,” ujar AJK.

Lebih lanjut, AJK menyatakan bahwa saat ini pihak keluarga sedang menunggu kehadiran mediator untuk mencari jalan penyelesaian terbaik. “Sementara ini sedang menunggu mediator dari pihak keluarga, semoga ada jalan penyelesaian terbaik dalam urusan rumah tangga kami,” harapnya.

Selanjutnya, Julianer Adtya Warman, Kuasa Hukum EC, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan dan memastikan polisi tidak main-main dalam menangani perkara KDRT ini.

Kuasa hukum juga berencana melaporkan oknum hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA RI) untuk ditindak secara etik, serta ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingat anak kandung EC (LK, 13 tahun) yang merupakan anak sambung AJK turut menjadi korban penganiayaan.

Kuasa hukum mendesak agar penanganan kasus di kepolisian dipercepat mengingat sudah adanya keterangan korban dan hasil visum yang membenarkan adanya luka memar.

Penulis: FaisalEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *