Oknum Dosen di Kota Palu, Diduga Lakukan Penipuan Asmara, Kuasa Hukum Bicara Soal Ancaman Kriminalisasi Korban

  • Bagikan

Metronusa News, PALU – (12/12-2025 ) Sebuah kasus yang melibatkan dugaan penipuan, kekerasan seksual, dan upaya kriminalisasi dialami oleh seorang wanita berinisial S L oleh oknum dosen berinisial AGM, yang mengajar di salah satu Universitas Islam Negeri (DK) Palu.

Fakta bahwa Pelaku masih terikat pernikahan sah saat menjalin hubungan dengan Korban telah menjadi fokus utama, terutama setelah Korban kini justru berhadapan dengan ancaman hukum.

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2025, saat Pelaku menghubungi Korban dan, meski berstatus menikah, meyakinkan Korban bahwa ia telah “pisah” dari istrinya selama tiga tahun dan berjanji akan menikahi Korban. Pelaku bahkan bertemu dengan orang tua Korban untuk menunjukkan keseriusan palsu tersebut.

Tragedi terjadi pada 18 Februari 2025 di salah satu Hotel di kota palu, di mana Pelaku diduga melakukan hubungan suami istri dengan Korban, memanfaatkan bujuk rayu dan tarikan tangan, yang oleh Korban dilaporkan sebagai dugaan kekerasan seksual.

Kebohongan Pelaku terungkap pada awal Mei 2025 setelah istri sah Pelaku mengonfirmasi kepada Korban melalui media sosial bahwa ia dan Pelaku masih tinggal serumah.
Dalam kondisi tertekan dan kecewa, Korban mengirimkan pesan bernada emosi melalui WhatsApp yang berbunyi: “tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur.”

Pesan inilah yang kemudian dijadikan alat oleh Pelaku. Pelaku melaporkan Korban ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pengancaman. Laporan ini kini telah masuk tahap penyidikan, yang berpotensi menjadikan Korban sebagai tersangka dan ditahan, sebuah situasi yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi.

Guna memberikan keterangan resmi dan mendesak proses hukum yang adil, pihak Korban diwakili oleh kuasa hukumnya menggelar konferensi pers.

Rusman Rusli S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum Korban, telah memberikan pernyataan pers kepada awak media di Palu mengenai perkembangan kasus ini, termasuk laporan yang telah dilayangkan Korban terhadap Pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam konfrensi pers ini, Korban sendiri tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Narasumber: Rusman Rusli S.H., M.H. (Penasihat Hukum Korban)
Tempat: LBH Sulteng, Jalan Ojokodi, Kota Palu
Tanggal: 12 Desember 2025
Selain laporan di kepolisian, Korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke pihak salah satu Universitas Islam Negeri (DK)di Palu tempat diduga pelaku mengajar, namun tindak lanjut dari pihak universitas dinilai belum optimal.

Penulis: FaisalEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *