Oknum Babinsa Dari Koramil 08 Purwanegara inisial A dan oknum inisial R Diduga Langgar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ada Apa Dengan Pabrik Hebel ? 

  • Bagikan

Metronusa News, Banjarnegara | Kecelakaan kerja pada bulan Juni 2025 yang di alami oleh salahsatu karyawan Pabrik Hebel di daerah Purwanegara masih dalam proses pemulihan. Seorang pekerja outsourcing bernama wasito Adi, warga Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Pada saat Tim media Mengunjungi lokasi pabrik hari selasa 23/09/2025. Suasana menjadi tegang saat tim media melakukan wawancara dengan perwakilan SDM di lokasi pabrik hebel Tidak disangka, tiba-tiba hadir seorang oknum yang mengaku Babinsa setempat yang mengaku sebagai bagian dari sistem keamanan pabrik. Dengan nada tinggi dan sikap arogan, oknum tersebut menuding pihak media telah “membuka luka lama” dan “memutarbalikkan fakta, dan suka menggoreng berita” saya sudah hapal cara-cara itu”, ucap oknum tersebut. Meskipun tanpa menunjukkan bukti yang jelas atas tuduhan tersebut.

Lebih jauh, oknum tersebut bahkan sempat mengancam akan melaporkan pihak media apabila pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyampaikan pernyataan yang menyudutkan seluruh media secara umum, dengan menyebut bahwa media “hanya suka memutarbalikkan fakta” tanpa dasar.

Setelah kunjungan tersebut salah satu awak media yang turut melakukan kunjungan sore harinya mendapat pesan singkat WhatsApp dari sebuah nomer yang tidak di kenal mengaku bernama inisial R. Yang menanyakan apa maksud kedatangan tim media ke pabrik. Dan bahkan oknum R ini mempertanyakan kenapa awak media tersebut tidak menulis berita pada saat peristiwa Kasipidsus inisial A yang di duga menerima sejumlah uang. Padahal kasusnya lebih besar kata si R. Dan banyak lagi chat dari oknum R tersebut. Sehingga Awak media merasa sudah di intimidasi oleh oknum R Dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang bertugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk kepada publik. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta menjamin kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi individu yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers secara melawan hukum. Sementara itu, perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak dapat ditawar atau dikompromikan. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap media massa yang belakangan mencuat. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen penuh untuk melindungi ruang berekspresi dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.

Demi keseimbangan Informasi, Tim media mencoba Konfirmasi Via Pesan Singkat Whattsap 25/09/2025 kepada Danramil 08 Purwanegara, Namun sampai berita ini di terbitkan, belum ada respon ataupun jawaban dari Danramil.

Tim PPWI Nasional ikut menyoroti kejadian ini, jangan jangan perusahaan pabrik Hebel tersebut belum lengkap izinnya ?

Tim PPWI Nasional menyayangkan adanya terjadi tindakan Oknum inisial A dan oknum inisial R yang mencedrai nama baik institusi TNI yang lagi beraroma harum dan wangi nama baik institusi TNI di mata rakyat Indonesia. Nama baik TNI sedang betul betul di percaya oleh rakyat. Sangat disayangkan ada segelintir oknum yang tidak bisa mengindahkan atau menjaga marwah TNI yang telah sukses di percaya rakyat Indonesia. Oleh itu menjaga nama baik institusi TNI, Tim dari PPWI dengan kejadian ini, berharap segera pihak Polisi Militer (PM) wilayah hukum setempat dapat memanggil dan memeriksa Oknum Babinsa 08 Purwanegara inisial A dan oknum inisial R untuk memberikan sanksi disiplin, guna agar ada efek jera.

Penulis: TIMEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *