
Metronusa News, Semarang, Jawa Tengah l Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif lintas provinsi dan mengamankan 87 unit sepeda motor baru berbagai jenis. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, polisi telah mengamankan dua tersangka utama berinisial R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara S bertugas mencari serta menyediakan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
“Pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke leasing. Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Unit langsung dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelasnya.
Polisi juga memburu seorang tersangka lain berinisial AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AM diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Dalam aksinya, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pengiriman. Para pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan kepolisian, sehingga kendaraan dapat dikirim tanpa dokumen resmi kepemilikan.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut meninjau barang bukti, mengapresiasi kinerja jajarannya. Sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya Federal International Finance (FIF) dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan sebelum hilang jejak. Kendaraan ini akan segera dikembalikan kepada perusahaan leasing untuk proses administratif lebih lanjut,” ujar Latief.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit. Leasing juga diminta memperketat verifikasi calon debitur guna mencegah kredit fiktif serupa.
“Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak sah dapat membuat pemilik identitas turut terseret hukum karena dianggap membantu tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
