
Metronusa News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, penegakan hukum pidana atau perdata tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Penyelesaian sengketa pers wajib didahulukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” demikian salah satu pokok pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
MK menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan menyelesaikan sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa mengancam kemerdekaan pers. Proses hukum melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme pers tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Putusan MK ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi akibat sengketa pemberitaan.
Dengan adanya penegasan tersebut, MK berharap kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
