Misteri Papan Anggaran Proyek Pemerintah 

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Sangat miris Proyek Pemerintah diduga tidak menggunakan Papan informasi Anggaran Proyek. Padahal sangat jelas setiap Rancangan Anggaran Biaya (RAB) selalu di Anggarkan, tapi tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan Undang-undang dan Pepres. Proyek Pemerintah yang semestinya jelas menjadi misteri.

Temuan tersebut setelah Tim Media melakukan Kroscek lapangan di Dusun Ciporos, Desa Ciporos Kecamatan Karangpucung. Ada salah satu pekerjaan milik Pemerintah yang diduga tidak memasang Papan informasi Anggaran proyek. Pada saat tim melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja yaitu W. Berdasarkan keterangan dari W selaku pelaksana lapangan, bahwa Papan informasi Anggaran Proyek memang belum ada. Sementara pekerjaan sudah berjalan kurang lebih empat hari.02/11/2025.

Hari berikut Tim juga melakukan Kroscek lapangan, di Dusun Pangawaren, Desa Pangawaren Kecamatan Karangpucung. Didapatkan Proyek milik Pemerintah diduga tidak ada Papan informasi Anggaran Proyek. Hasil konfirmasi dengan S selaku pekerja, Berdasarkan keterangan pekerja yaitu S bahwa memang tidak ada papan informasi Anggaran Proyek. Jangankan papan Anggaran Proyek Triplek saja kurang jawab S, sedikit mengeluh.03/11/2025.

Temuan tersebut diduga secara terang-terangan melawan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (yang telah diubah oleh Perpres 12 Tahun 2021).

Ini adalah gambaran kelam dari proyek Pemerintah. Yang mana sumber dana nya dari pajak Rakyat malah rakyat tidak boleh mengetahuinya. Dapat diduga keras ini tidak sesuai dengan. Fakta Integritas yang di tanda tangani oleh pelaksana pada saat penandatanganan Kontrak.

Dari hal-hal terkecil saja sudah tidak disiplin, dapat diduga keras proyek tersebut tidak akan sesuai spesifikasi. Diharapkan temuan ini menjadi perhatian BPKP pada saat melakukan audit nanti. Dan juga menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia. Dalam pemberantasan tidak Pidana Korupsi.04/11/2025.

Penulis: TIMEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *