Mendagri Tegaskan Pilkada oleh DPRD Bertentangan dengan UU, Revisi Undang-Undang Jadi Satu-satunya Jalan

  • Bagikan
Ilustrasi Gambar AI

Metronusa News, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, Tito menyatakan mekanisme tersebut tidak secara eksplisit dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan itu disampaikan Tito dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 yang diselenggarakan oleh IDN Times di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam forum tersebut, Tito menjelaskan bahwa Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme teknis pemilihannya.

“Konstitusi tidak menyebut harus langsung atau tidak langsung. Yang ditegaskan adalah dipilih secara demokratis. Namun, saat ini mekanisme pemilihan langsung sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pilkada,” ujar Tito.

Menurut Tito, selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka pelaksanaan Pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menilai, penerapan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa perubahan undang-undang akan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa apabila wacana Pilkada melalui DPRD ingin diberlakukan kembali, jalur yang harus ditempuh adalah merevisi Undang-Undang Pilkada, bukan mengubah UUD 1945. Proses tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR.

“Kalau mau diubah, bukan konstitusinya, tapi undang-undangnya. Itu keputusan politik antara pemerintah dan DPR, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi partai politik dan masyarakat luas,” tegasnya.

Pernyataan Mendagri ini muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan publik mengenai efektivitas dan biaya politik Pilkada langsung, yang dinilai sebagian kalangan terlalu mahal dan rawan konflik. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus dipertahankan.
Tito menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap berbagai masukan, namun setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *