Masyarakat Ingin Melihat Tindakan Nyata Pihak Kejaksaan Negeri Cilacap Dalam Menangani Kasus Suap. 

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Kronologis terjadinya kasus suap antara Agung Ketua P3A Sida Makmur sebagai pemberi suap, dan Timses Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai penerima suap pada proyek P3A Sida Makmur.

Sesuai pemberitaan media Metronusa News dan media Investigasi news beberapa pekan yang lalu terkait pekerjaan yang di kerjakan oleh Kelompok P3A Sida Makmur desa Pegadingan kecamatan Cipari kabupaten Cilacap. Diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Dan pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, pekerjaan sudah rusak alias hancur. Diduga di akibatkan tidak sesuai spesifikasi.

Untuk keberimbangan pemberitaan Tim media mengkonfirmasi Agung oknum Kadus sebagai ketua P3A Sida Makmur melalui pesan singkat via whatsapp. Hasil konfirmasi dengan Agung oknum Kadus ia juga sebagai Ketua P3A Sida Makmur menjelaskan bahwa pekerjaan rusak tersebut faktor hujan sudah dua hari, ujarnya pada hari rabu 01/10/2025.

Alasan Agung pekerjaan rusak faktor hujan. langsung di jawab awak media bahwa itu bukan lah sebuah alasan yang tepat. Kemudian Agung kembali menjelaskan faktor uang. Mendengar faktor uang, awak media langsung mempertanyakan faktor uang yang di maksud Agung Ketua P3A ini faktor tingginya nilai nominal uang yang di pungut oleh Tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) apa?

Agung langsung menjelaskan kalau Setoran ke Tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Justru kecil cuman 5 persen, kalau partai yang lain justru minta setoran mencapai 20 persen. Kemudian Agung kembali menjelaskan kalau Partai yang lain justru baru pencairan langsung sudah di ambil setoran, ujarnya.

Pernyataan Agung ini sangat mengejutkan, ternyata bukan hanya oknum Timses Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang menarik uang setoran proyek P3A. Ternyata peryataan Agung justru Timses Partai yang lain justru lebih besar dari tarikan oknum Timses Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bila di dengar penjelasan dari Agung oknum Ketua P3A Sida Makmur desa pegadingan ini, dapat kita simpulkan dari tingginya nilai angka setoran yang di tarik oleh oknum Timses Partai menjadi pemicu hampir semua pekerjaan P3A tidak sesuai spesifikasi akibat kewajiban untuk bayar setoran uang proyek terlalu tinggi.

Dalam kasus suap menyuap ini sudah jelas pelanggaran hukum pidana. Hukuman pidana penjara bagi pelaku suap di Indonesia bervariasi tergantung pasal dan tindakan nya, mulai dari satu tahun hingga penjara seumur hidup, sesuai dengan undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 mengancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun bagi pemberi atau penerima suap yang bukan pegawai negeri.

Masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum (APH) terutama kejaksaan negeri cilacap. Serius dalam menangani kasus suap yang dilakukan oleh Agung Ketua P3A Sida Makmur desa pegadingan, kecamatan Cipari. Bila pihak kajari betul betul mendukung program Presiden Prabowo dalam bidang memberantas korupsi. Maka segera di panggil dan di periksa Agung oknum Ketua P3A Sida Makmur untuk di mintai keterangan, agar pihak pihak yang melakukan suap dan penerima suap, serta yang yang ikut menikmati uang hasil suap tersebut dapat di proses secara hukum. Masyarakat ingin melihat tindakan nyata dari pihak kejaksaan negeri cilacap.

(TIM)

Penulis: TIMEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *