
Metronusa News, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait aksi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela yang memicu ketegangan internasional. Mahfud menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara dan merusak tatanan hukum internasional.
Menurut Mahfud, dalam hukum internasional, kepala negara memiliki kedudukan khusus yang tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh negara lain. Setiap tindakan penangkapan atau serangan lintas negara harus melalui mekanisme hukum internasional yang sah, seperti mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau putusan lembaga peradilan internasional.
“Jika negara kuat dapat dengan mudah menyerang atau menangkap pemimpin negara lain tanpa dasar hukum internasional yang jelas, maka dunia bisa kembali pada praktik hukum rimba, di mana kekuatan mengalahkan hukum,” tegas Mahfud.
Ia mengingatkan, preseden semacam ini sangat berbahaya karena dapat dijadikan alasan oleh negara-negara lain untuk melakukan tindakan serupa di masa depan. Hal tersebut, kata Mahfud, akan memperlemah sistem internasional yang selama ini dibangun untuk menjaga perdamaian dan stabilitas global.
Mahfud juga menekankan bahwa masuknya kekuatan militer asing ke wilayah suatu negara tanpa persetujuan atau mandat internasional merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan. Ia meminta komunitas internasional bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum internasional tanpa standar ganda.
Pernyataan Mahfud MD ini menambah deretan kritik terhadap langkah Amerika Serikat yang dinilai sepihak dan berpotensi memperkeruh situasi geopolitik Amerika Latin serta hubungan internasional secara global.

