Metronusa News, Cilacap | Proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan – Kontruksi Pembangunan UPTD Puskesmas Karangpucung II, Nilai Kontrak Rp.7.132.345.500, – Diduga tidak selesai tepat waktu.
Tim media Metronusa News melihat bangunan proyek puskesmas karangpucung II belum selesai 100 persen.
Tim media Metronusa News mengkonfirmasi Konsultan Pengawas inisial Y melalui pesan whatsapp. Jawaban Y “Sudah selesai 100 persen sesuai kontrak sesuai papan nama”, ujarnya. Rabu 24/12/2025.

Kemudian Tim media Metronusa News mengkonfirmasi H Kepala dinas kesehatan kabupaten Cilacap melalui pesan whatsapp. Jawaban H ” Waalaikum salam pak, pekerjaan sudah selesai 100% pak sesuai kontrak, itu masih ada yang kerja karena permintaan PPK dan Konsultan pengawas, catatan-catatan pekerjaan yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan kembali sarana yang terdampak proyek (Pagar) dan pembersihan lokasi”, ujarnya. Rabu 24/12/2025.

Dengan jawaban konsultan pengawas dan Kepala dinas kesehatan telah menyatakan selesai 100 persen. Sementara waktu habis masa pekerjaan berahir pada tanggal 16 Desember 2025.
Pada Tanggal 19 Desember 2025 pekerja masih melakukan pengecatan dinding bagian samping gedung pukesmas.

Kemudian selanjutnya hari Kamis 25/12/2025 Tim media Metronusa News kembali melakukan kroscek lapangan. Dan setelah dilakukan kroscek lapangan, ternyata hingga hari ini kamis 25/12/2025 masih ada yang bekerja dan masih ada pekerjaan yang belum selesai seperti yang terlihat di foto hasil kroscek lapangan hari ini kamis 25/12/2025.

Dengan keterangan konsultan pengawas dan keterangan kepala dinas kesehatan diduga tidak sesuai fakta, maka patut diduga bahwa proyek dinyatakan sudah selesai tepat waktu, guna untuk menghindari denda keterlambatan (Pinalti). Pernyataan sudah selesai 100 persen, tentu sangat menguntungkan pihak kontraktor pelaksana. Namun diduga negara di rugikan, karena keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Cilacap. Padahal denda keterlambatan pekerjaan itu wajib dan dasar hukum nya jelas melanggar :
-Peraraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018.
-Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021.
-Peraturan Menteri Keuangan.

TO Aktivis anti korupsi juga angkat bicara terkait proyek puskesmas II karangpucung. TO berharap kepada bupati kabupaten Cilacap memerintahkan Tim Inspektorat untuk segera turun kroscek lapangan, guna agar negara tidak di rugikan, segera lakukan Audit, ujarnya.
