
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya
Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp20 juta mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan sejak Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/709/X/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan terlapor berinisial HM.
Kuasa hukum pelapor, Delon B. Solissa, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
“Sudah hampir enam bulan laporan kami berjalan tanpa kejelasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Delon.
Kronologi Dugaan Penipuan
Delon menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terlapor pada 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT di Kota Sorong. Uang tersebut merupakan pembayaran atas sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor.
Namun setelah transaksi dilakukan, kliennya baru mengetahui bahwa status tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai sebagaimana mestinya.
Dalam pertemuan yang difasilitasi di Polresta Sorong Kota, terlapor disebut sempat mengakui adanya persoalan tersebut dan berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu dua bulan.
“Klien kami sudah memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, uang tersebut tidak juga dikembalikan. Ini jelas merugikan klien kami,” jelasnya.
Soroti Tidak Pernah Diterimanya SP2HP
Selain menyoroti lambannya penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tidak pernah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat.
Menurut Delon, SP2HP merupakan kewajiban penyidik untuk diberikan kepada pelapor, baik diminta maupun tidak.
“SP2HP itu wajib diberikan kepada pelapor. Sampai hari ini kami belum pernah menerima SP2HP. Ini yang kami pertanyakan terkait transparansi proses penyidikan,” kata Delon.
Ia menegaskan bahwa transparansi penanganan perkara merupakan hak pelapor yang dijamin oleh aturan hukum. Apabila proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap Polresta Sorong Kota dapat bertindak profesional dan menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari kuasa hukum pelapor tersebut.
