Kualitas Dipertanyakan, Wartawan Temukan Paving Retak pada Proyek PSU Desa Kadubale

  • Bagikan
Foto: Papan Informasi Proyek

Metronusa News, Pandeglang, Banten | Proyek pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kp. Kadubincarung RT 009/RW 004, Desa Kadubale, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung wartawan di lokasi, paving block yang baru terpasang telah mengalami retak dan pecah di sejumlah titik,Jum,at (09/01/2026).

Selain itu, pola pemasangan terlihat renggang dan tidak rapi, dengan celah antar paving yang tidak seragam, meskipun proyek tersebut belum lama dinyatakan selesai.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan dasar atau lapisan bawah (bedding) tidak dipersiapkan secara optimal, termasuk dugaan tidak dilakukannya pengerasan atau pemadatan yang memadai sebelum pemasangan paving.

Akibatnya, paving mudah bergeser, menimbulkan celah, serta memicu retakan dalam waktu singkat.

Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) yang dilaksanakan oleh CV. Raffa Karya Putra dengan nilai kontrak Rp189.880.000. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 45 hari kalender berdasarkan Kontrak Nomor 600/SPK.1942.UPPSU/DPerkim-3/2025 tertanggal 10 November 2025, serta bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Namun fakta lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran. Secara visual, paving terlihat mudah retak, sudut-sudut pecah, serta pemasangan yang tidak presisi, yang semakin memperkuat dugaan lemahnya kualitas material dan metode pelaksanaan pekerjaan.

Padahal, proyek PSU permukiman seharusnya dikerjakan dengan tahapan teknis yang lengkap, mulai dari pemadatan tanah dasar, lapisan pondasi bawah, hingga pemasangan paving yang rapat dan terkunci dengan baik, guna menjamin kekuatan dan umur layanan jalan lingkungan.

Atas temuan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten didesak untuk melakukan pemeriksaan fisik mendalam, termasuk menguji ketebalan, kepadatan, serta mutu lapisan dasar di bawah paving. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan SPK dan RAB, maka kontraktor wajib melakukan pembongkaran dan perbaikan ulang sesuai ketentuan kontrak.

Selain itu, temuan lapangan ini juga layak menjadi perhatian Inspektorat hingga aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan lemahnya pengerasan dasar dan kualitas pemasangan paving pada proyek tersebut.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *