Ketika Aduan Menggunung: Polri, Komnas HAM, dan Krisis Kepercayaan Publik

  • Bagikan

Metronusa News, Makassar – Di sebuah ruang pengaduan, seorang ibu menggenggam map cokelat berisi fotokopi laporan polisi dan surat penahanan anaknya. “Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih. Ia bukan satu-satunya, Jum’at (13/2/2026).

Data dalam Laporan Tahunan 2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi institusi yang paling banyak diadukan. Angkanya berkisar ratusan laporan, menempatkan Polri di posisi teratas dibanding lembaga lain.
Statistik itu bukan sekadar angka. Ia adalah potret keresahan publik.

Dari Pengaduan ke Pertanyaan Besar
Dalam laporan yang dipaparkan Komnas HAM, jenis aduan terhadap aparat penegak hukum berkisar pada dugaan ketidakprofesionalan prosedur, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga pelanggaran hak atas rasa aman dan keadilan.

Komnas HAM menegaskan, setiap laporan yang masuk belum tentu terbukti sebagai pelanggaran. Ada proses klarifikasi dan pemantauan. Namun, tingginya angka aduan yang konsisten dari tahun ke tahun memunculkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar masalah oknum, atau ada persoalan struktural dalam tata kelola?

Secara normatif, kewenangan kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Prosedur penegakan hukum juga dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_”Di atas kertas, rambu-rambunya jelas”_

Pengamat kebijakan publik menyebut fenomena ini sebagai “indikator krisis kepercayaan”. Dalam teori demokrasi modern, aparat penegak hukum bergantung pada public trust. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan wibawa moralnya.

“Ketika masyarakat lebih memilih mengadu ke Komnas HAM dibanding percaya pada mekanisme internal, itu sinyal penting,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.

Pengawasan internal di tubuh Polri dijalankan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang memiliki fungsi memberi rekomendasi kepada Presiden.

Namun, kritik yang sering muncul adalah soal transparansi hasil penindakan. Publik jarang mengetahui secara detail bagaimana sebuah pelanggaran etik ditangani dan apa sanksi yang dijatuhkan.

Sejumlah korban yang mengadu ke Komnas HAM umumnya mengeluhkan proses yang dianggap tidak adil, mulai dari penangkapan tanpa penjelasan memadai hingga perlakuan kasar saat pemeriksaan.

Di sisi lain, Polri dalam berbagai pernyataan resminya menegaskan komitmen terhadap reformasi dan profesionalisme. Digitalisasi pelayanan publik, transparansi tilang elektronik, hingga sistem pengaduan online disebut sebagai bagian dari pembenahan berkelanjutan.

Beberapa kasus besar dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa aparat yang terbukti melanggar dapat diproses hukum. Namun, bagi sebagian masyarakat, reformasi belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan.

Sejak pemisahan Polri dari TNI pasca reformasi 1998, agenda profesionalisasi terus berjalan. Namun, para pengamat menilai reformasi kepolisian harus menyentuh tiga aspek utama:
– Transparansi penanganan pelanggaran internal,
– Penguatan pengawasan eksternal yang lebih independen,
– Perubahan kultur organisasi menuju policing yang berbasis HAM.

Dalam negara hukum yang ditegaskan UUD 1945, aparat negara tidak berada di atas hukum. Justru karena kewenangan yang besar, tuntutan akuntabilitas menjadi lebih tinggi.

Aduan yang terus mengalir ke Komnas HAM menjadi cermin bahwa pekerjaan rumah reformasi kepolisian belum selesai.
Dan di balik angka-angka statistik itu, ada wajah-wajah warga yang masih menunggu keadilan.

Tingginya angka aduan terhadap kepolisian dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memicu respons dari sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum pidana.

Lanjut ungkap salah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara menilai, persoalan ini tidak bisa lagi direduksi menjadi narasi “oknum”.

“Kalau aduan terjadi secara konsisten setiap tahun dan dalam jumlah signifikan, maka yang perlu dievaluasi adalah sistemnya. Negara hukum tidak hanya bicara aturan tertulis, tetapi juga efektivitas pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kerangka konstitusional, semua aparat negara tunduk pada prinsip equality before the law. Hal ini sejalan dengan mandat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Ketika masyarakat justru merasa tidak terlindungi, maka legitimasi institusi dipertaruhkan,” tambahnya.

Sorotan pada Mekanisme Pengawasan
Pakar hukum administrasi negara menilai efektivitas pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci.

Secara internal, pengawasan dilakukan melalui Propam. Sementara secara eksternal, terdapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada Presiden.

“Masalahnya bukan ada atau tidaknya pengawasan, tetapi sejauh mana hasil pengawasan itu transparan dan bisa diakses publik,” kata seorang akademisi dari universitas negeri di Jakarta.

Ia menambahkan, transparansi putusan etik dan disiplin akan membantu membangun kembali kepercayaan publik.

Perspektif Hukum Pidana dan HAM
Ahli hukum pidana mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pelanggaran prosedur dalam penangkapan atau penyidikan bukan sekadar cacat administratif. Itu bisa berdampak pada gugurnya alat bukti dan mencederai prinsip due process of law,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat hak asasi manusia menegaskan bahwa mandat perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menuntut aparat bertindak proporsional dan akuntabel.

“Negara hukum diukur dari cara ia memperlakukan warganya, terutama dalam situasi penegakan hukum,” ujarnya.

Reformasi Kelembagaan: Jalan Panjang
Sejumlah pakar sepakat bahwa reformasi kepolisian harus menyentuh tiga aspek mendasar:
– Struktur – Penguatan pengawasan eksternal yang lebih independen.
– Kultur – Pendidikan etika dan HAM yang berkelanjutan dalam sistem kepolisian.
– Transparansi – Publikasi rutin dan terbuka mengenai sanksi terhadap pelanggaran internal.

Menurut mereka, krisis kepercayaan publik bukan hanya soal persepsi, melainkan soal konsistensi tindakan.

“Kepercayaan tidak dibangun dengan retorika, tetapi dengan praktik,” tegas seorang pakar kebijakan publik.

Meski angka aduan tinggi, para pakar juga mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh anggota Polri. Banyak aparat yang bekerja profesional di lapangan.

Namun, dalam sistem demokrasi konstitusional, kewenangan besar selalu disertai tanggung jawab besar. Tingginya laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi alarm bahwa reformasi tidak boleh berhenti.

“Polri adalah wajah negara dalam penegakan hukum. Jika wajah itu retak, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap negara itu sendiri,” pungkas salah satu akademisi. (SAD/Red)

Sumber Tulisan Data :
– Laporan Tahunan 2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
– Rekomendasi pengawasan kelembagaan oleh Komisi Kepolisian Nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *