
MetronusaNews.id | Labuhanbatu Selatan – Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan membantah keras tudingan adanya pembiaran terhadap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Melalui keterangan resminya, Kasat ResNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP M. Lumban Gaol, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Setiap informasi yang masuk, baik laporan resmi maupun informasi lisan dari masyarakat, tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme penyelidikan yang berlaku,” ujar AKP M. Lumban Gaol, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus narkotika tidak dapat dilakukan secara terbuka maupun tergesa-gesa. Prosesnya membutuhkan tahapan penyelidikan yang matang, pengumpulan alat bukti, serta pemetaan jaringan peredaran narkoba agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Dalam penindakan narkotika, kami tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau opini. Semua harus berbasis bukti yang kuat. Saat ini kami juga terus melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang dianggap rawan,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi kepolisian sehingga aparat dapat segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K, melalui pernyataan terpisah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Apabila ada oknum yang terlibat atau terbukti melindungi pelaku, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Di sisi lain, sejumlah warga Kotapinang memberikan tanggapan beragam atas klarifikasi tersebut. Sebagian masyarakat menyambut baik pernyataan pihak kepolisian dan berharap langkah konkret segera terlihat di lapangan.
“Kami apresiasi kalau memang serius ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana, ada bukti nyata berupa penangkapan dan wilayah kami kembali aman,” ujar Andi (41), salah seorang warga.
Namun, sebagian warga lainnya berharap aparat kepolisian dapat lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, masyarakat Kotapinang menginginkan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba. Warga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama. Pihak kepolisian juga membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Sahat.
