Metronusa News, Labusel – Kapolsek Kampung Rakyat perjelas status hukum Ridho alias Gopal, terduga bandar narkoba yang meresahkan warga di Dusun Sidomulyo (Sei Toras), Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, akhirnya terjawab.SABTU, 3 Januari 2026.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat secara resmi mengonfirmasi bahwa pria tersebut memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Konfirmasi ini diperoleh setelah awak media melakukan upaya klarifikasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Kampung Rakyat, AKP M. Ilham.
Dalam keterangannya, AKP M. Ilham membenarkan bahwa Ridho alias Gopal merupakan target operasi kepolisian yang sedang dipantau intensif.
“Makasi bang infonya, memang Gopal dalam pantauan kita,” ungkap AKP M. Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas terduga pelaku di wilayah Dusun Sidomulyo tersebut.
Terkait laporan warga mengenai transaksi haram yang masih dijalankan Gopal meski dalam pelarian, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan penindakan berdasarkan informasi yang diterima.
“Dan kita lagi berupaya untuk harus bisa mengungkap info yang bapak sampaikan ke saya dan mengenai status memang dia DPO KITA,” tegas AKP M. Ilham dalam pernyataan tertulisnya.
Penegasan dari pihak kepolisian ini memperkuat keresahan warga di Desa Tanjung Mulia, khususnya Dusun Sidomulyo (Sei Toras), yang merasa terancam dengan keberadaan DPO tersebut yang masih bebas berkeliaran.
Masyarakat kini berharap penuh agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan nyata untuk meringkus Ridho alias Gopal demi membersihkan desa mereka dari peredaran gelap narkotika.
