
Metronusa News, Semarang, Jawa Tengah l Usai mengikuti upacara kenaikan pangkat di tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolrestabes Semarang yang kini resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, M. Syahduddi, langsung bertolak kembali ke Kota Semarang untuk memimpin agenda kedinasan. Tanpa jeda panjang, jenderal bintang satu tersebut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Press release digelar di lobi Mapolrestabes Semarang pada Jumat (20/3/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam keterangannya, Brigjen Pol. M. Syahduddi menegaskan bahwa terdapat dua perkara narkotika yang diungkap dan keduanya memiliki keterkaitan dalam satu jejaring yang sama.
“Kasus ini merupakan rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang saling terhubung. Karena itu kami sampaikan secara utuh agar konstruksi perkaranya jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melalui penyelidikan intensif.
“Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MB (42) di dalam Bus PO Madjoe Muda saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat dua kilogram yang disimpan dalam ransel hitam,” jelasnya.
Menurutnya, MB berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial X yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengambil sabu dari Bekasi untuk dikirim ke Kartasura dan dijanjikan upah sebesar sepuluh juta rupiah,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya rencana pengiriman narkotika lanjutan ke wilayah Semarang. Informasi itu kemudian dikembangkan selama satu bulan.
“Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan dua tersangka lain pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Kota Semarang,” lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (32) dan MBDP (35).
“FAS bertugas sebagai kurir yang mengambil sabu dari Bogor untuk dibawa ke Semarang, kemudian dikemas ulang dalam paket kecil sesuai arahan jaringan. Dalam operasinya ia dibantu oleh MBDP,” terang Kapolrestabes.
Ia menambahkan, jaringan tersebut memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran dengan asumsi aparat tengah fokus pada pengamanan lalu lintas.
“Para tersangka tergiur iming-iming upah hingga enam puluh juta rupiah. Mereka mencoba menyelundupkan narkotika ke Semarang dengan memanfaatkan situasi,” katanya.
Brigjen Pol. M. Syahduddi juga mengungkap bahwa para pelaku bukan kali pertama beraksi.
“Tercatat sudah dua kali mereka memasok narkoba ke Semarang. Pengiriman pertama pada Januari menggunakan mobil sewaan dengan muatan sekitar lima kilogram. Upaya berikutnya kembali dilakukan, namun berhasil kami gagalkan.”
Dari pengungkapan kasus kedua tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 5,367 kilogram, tiga unit telepon genggam, satu koper, satu tas belanja, serta satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
