
Metronusa News, LAMPUNG UTARA- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Kadarsyah, akhirnya memberikan klarifikasi terkait 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Rabu (4/3/2026).
Kadarsyah menjelaskan, dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas pada 3 Agustus 2025. Empat hari setelah pelantikan, tepatnya 7 Agustus 2025, ia langsung memerintahkan Pejabat Pembuat Komitem (PPK) untuk memproses tahapan pelaksanaan proyek. Pada 15 Agustus 2025, dokumen kegiatan disebut telah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Namun, pada 17 Agustus 2025, PPK saat itu, Riko juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, menghadap dirinya dan mengusulkan agar proses lelang dipercepat melalui sistem e-katalog versi 6. Menanggapi hal tersebut, Kadarsyah menyatakan bahwa saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai penggunaan e-katalog versi terbaru, sementara versi sebelumnya sudah tidak dapat digunakan.
“Riko menyampaikan bahwa Sekretaris Dinas memiliki tim dari Bandar Lampung yang mampu mengoperasikan e-katalog versi 6. Saya menyetujui untuk mengontrak tim tersebut dan menerbitkan surat keputusan (SK), bahkan membayar honor selama empat bulan menggunakan tunjangan kinerja (tukin) saya,” ujar Kadarsyah.
Ia mengungkapkan, PPK bersama tim kemudian melakukan uji coba lelang dua paket melalui e-katalog versi 6, namun mengalami kegagalan. Menurutnya, kegagalan tersebut tidak dilaporkan kepadanya.
Selain itu, berkas lelang manual yang sebelumnya telah berada di Barjas disebut diambil kembali tanpa sepengetahuannya selaku kepala dinas.
Dalam perkembangannya, terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio. Kadarsyah mengaku telah memerintahkan PPK yang baru untuk melanjutkan proses dengan sisa waktu yang tersedia. Namun, dokumen kegiatan belum kembali disampaikan ke Barjas sehingga waktu yang ada semakin terbatas.
“Dengan sisa waktu sekitar 40 hari kerja, sementara proses lelang membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari, pelaksanaan pekerjaan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru dan merugikan berbagai pihak,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, PPK bersama Barjas menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses pada tahun berjalan dan membuat berita acara ketidaksanggupan untuk menunda pelaksanaan kegiatan ke tahun anggaran 2026.
Kadarsyah menambahkan, hasil keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Ia menegaskan, seluruh mekanisme telah dilalui sesuai prosedur dan membantah adanya tudingan proyek “siluman”.
“Semua tahapan sudah kami lalui. Tidak ada proyek siluman seperti yang dituduhkan. Proyek yang jelas dan nyata saja sulit mendapatkan anggaran, apalagi disebut siluman,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Kadarsyah menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Namun secara teknis, ia meminta pertanggungjawaban dari PPK agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya sebagai kepala dinas bertanggung jawab secara kelembagaan. Secara teknis, saya meminta pertanggungjawaban PPK agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia memastikan, 24 paket proyek infrastruktur tersebut akan kembali dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
(Syamsir Harni)
