Metronusa News, Kotamobagu – Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Abo’ Mokoginta, menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS tetap menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum yang bersangkutan.
Pria yang akrab disapa Abo’ Mokoginta tersebut menjelaskan bahwa status tersangka dalam laporan dugaan malpraktik tidak serta-merta menghilangkan hak seorang dokter untuk melakukan praktik, selama Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) masih berlaku dan belum dicabut atau dibekukan oleh otoritas berwenang. Hal ini sejalan dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum nasional.
“Dalam negara hukum, setiap orang yang berstatus tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini juga berlaku bagi tenaga medis,” ujar Abo’ Mokoginta. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak dapat bertindak di luar koridor hukum hanya berdasarkan opini atau tekanan publik.
Menurutnya, hak praktik dokter secara hukum ditentukan oleh kepemilikan STR dan SIP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selama kedua dokumen tersebut masih sah dan aktif, maka dokter yang bersangkutan tetap memiliki legal standing untuk menjalankan praktik kedokteran.
Abo’ Mokoginta juga menekankan bahwa pencabutan atau pembekuan STR dan SIP memiliki mekanisme tersendiri, yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum. STR hanya dapat ditindak oleh Konsil Kedokteran Indonesia berdasarkan amar putusan MDP (Majelis Disiplin Profesi) dan itu belum ada hasil putusan dr MDP atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara SIP berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan proses disiplin kedokteran merupakan dua ranah yang berbeda. Proses pidana bertujuan menilai ada tidaknya unsur tindak pidana, sedangkan proses disiplin kedokteran fokus pada kepatuhan terhadap standar profesi dan etika medis yang ditangani oleh MDP ( Majelis Disiplin Profesi) dan belum terbukti di langgar oleh dr Sitti karena belum terbit amar putusan MDP.
“Atas dasar itulah, manajemen RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum, profesionalisme, serta perlindungan hak semua pihak,” tutup Abo’ Mokoginta. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu tetap berjalan normal, aman, dan mengedepankan mutu layanan kepada masyarakat.












