JPU Mulai Telaah Perkara Kriminal yang Melibatkan Jurnalis di Parkiran Mapolres Pasuruan Kota

  • Bagikan

Metronusa News, Pasuruan Kota | Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawati, (Ilmiatun Nafia), memasuki babak krusial setelah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Desember 2025. Peristiwa yang menarik perhatian publik ini terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi zona aman: area parkir Markas Kepolisian (Mapolres) Pasuruan Kota.

SPDP tersebut dikirim oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, hanya dua hari setelah mereka menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 8 Desember 2025.

Kronologi Mengerikan di Mapolres

Perkara ini bermula dari insiden pada 14 Maret 2025. Ilmiatun, saat sedang menjalankan aktivitasnya di Dinas Pendidikan Bugul Pasuruan, menerima serangkaian panggilan dan pesan yang mendesak dari G., anak dari terduga pelaku. Desakan yang berulang kali memintanya datang ke Mapolres Pasuruan Kota.

Mengikuti panggilan tersebut, Ilmiatun tiba di Mapolres pada siang hari. Nahas, di area parkiran sekitar pukul 13.30 WIB, ia mengaku langsung diserang secara fisik oleh terlapor berinisial MPI.

“Benturan mengenai kepala, pergelangan tangan, dan perut,” demikian pengakuan korban yang kemudian dikuatkan oleh hasil visum dari RSUD dr. R. Soedarsono yang menunjukkan adanya memar dan keluhan nyeri.

Ilmiatun menegaskan bahwa ia datang ke lokasi tersebut murni karena permintaan dari keluarga terlapor.

“Penganiayaan itu terjadi karena saya disuruh datang oleh anaknya, G. Kalau mereka tidak menyuruh saya datang ke Polres Pasuruan Kota, penganiayaan itu tidak akan pernah terjadi,” ungkap Ilmiatun, menekankan faktor pemicu serangan tersebut.

Fokus Pengawasan Jaksa

Meskipun laporan dibuat sejak hari kejadian, penyidik memerlukan rentang waktu yang cukup panjang untuk menyimpulkan adanya kecukupan bukti permulaan dan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Pengiriman SPDP ke Kejaksaan kini menjadi titik balik penentu. Perkara tersebut secara resmi berada di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan kini melakukan telaah awal yang mendalam, mencermati secara saksama seluruh konstruksi pembuktian, mulai dari alasan kedatangan korban, hasil visum, hingga rekam kronologi peristiwa. Tahap ini memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa untuk memberikan petunjuk serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan memenuhi seluruh standar formil dan materiil yang diperlukan.

Sumber penegak hukum menilai, masuknya Kejaksaan sejak awal merupakan elemen yang sangat krusial, terutama mengingat insiden ini terjadi di dalam lingkungan Mapolres—sebuah area yang seharusnya menjadi simbol dan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.

Korban, Ilmiatun, menyematkan harapan besar pada pengawasan Kejaksaan. Ia berharap Kejaksaan dapat menjaga integritas dan transparansi proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena korbannya adalah seorang jurnalis, tetapi juga karena lokasi kejadian yang menyentuh sensitivitas publik terhadap keamanan di lingkungan aparat penegak hukum. IPUL Jatim

Penulis: IFUL JatimEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *