Ini Dasar Hukum Donald Trump Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro

  • Bagikan

Metronusa News, Amerika Serikat | Donald Trump menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro pada tanggal 03/01/2026 dengan dasar hukum yang masih diperdebatkan. Beberapa argumen yang digunakan adalah:

– Pasal II Konstitusi Amerika Serikat: memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai panglima tertinggi untuk melindungi personel AS dari serangan nyata atau yang segera terjadi.
– Dakwaan Narkoterorisme: Maduro dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba dan terorisme, sehingga dapat diadili di AS.
– Memo Barr 1989: memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memerintahkan penangkapan warga negara asing di luar negeri, meskipun bertentangan dengan hukum internasional.

Namun, beberapa ahli hukum internasional mempertanyakan keabsahan tindakan ini, karena melanggar:

– Pasal 2(4) Piagam PBB: melarang penggunaan kekerasan terhadap negara berdaulat.
– Kekebalan Kepala Negara: Maduro memiliki kekebalan sebagai kepala negara yang menjabat.

Tindakan ini juga memicu reaksi internasional, dengan beberapa negara mengecamnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan kedaulatan Venezuela.

Nicolas Maduro akan diadili di Amerika Serikat karena telah didakwa dengan tuduhan perdagangan narkoba dan kerja sama dengan kelompok kriminal yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS. Jaksa Agung AS, Pam Bondi, mengumumkan bahwa Maduro akan segera diadili di tanah Amerika, dengan tuduhan konspirasi terorisme narkoba, impor kokain, dan kepemilikan ilegal senapan mesin dan alat peledak yang ditujukan terhadap AS.

Maduro dan istrinya, Cilia Flores, telah tiba di New York dan dijadwalkan menghadapi dakwaan federal. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi militer besar-besaran yang diluncurkan AS terhadap Venezuela, dengan tuduhan bahwa Maduro terlibat dalam perdagangan narkoba dan pengambilalihan kekuasaan secara tidak sah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *