Habib Diduga Bandar Sabu Desa Perkebunan Teluk Panji Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

  • Bagikan

Metronusa News, Labusel | Peredaran sabu di dusun V Perkebunan Teluk Panji menjadi pusat Peredaran Sabu terbesar , semakin marak dan semakin Exis diduga di kendalikan Abib untuk di edarkan kepada penikmat atau pemakai.

Saat tim Metronusa News cek dan ricek di desa perkebunan teluk panji kecamatan Kampung rakyat, salah seorang warga masyarakat yang tidak bersedia namanya di publikasikan mengatakan “Di desa perkebunan teluk panji ini bang memang gampang sekali cari sabu, Abib itu yang jualan dari dulu sampai sekarang gak pernah tertangkap. Intinya disini bebas sekali, jual sabu seperti jual kacang”, ucapnya.

“Kami berharap Pihak Kepolisian dapat segera bertindak tegas, apabila aktifitas jual beli narkoba ini di biarkan lebih lama, maka masa depan anak-anak kami di daerah ini pasti akan hancur”, pungkasnya.

Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia sangat berat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut beberapa jenis hukuman yang dapat diberikan kepada pengedar narkoba:

1. Pidana Mati atau Seumur Hidup: Bagi pengedar narkoba yang melakukan tindak pidana narkotika golongan I (narkotika jenis berat seperti heroin, kokain, dan lain-lain) dengan jumlah tertentu, hukuman ini dapat diterapkan.

2. Pidana Penjara Seumur Hidup atau 20 tahun: Bagi pengedar narkoba golongan I dengan jumlah tertentu, atau golongan II (narkotika jenis sedang seperti ganja) dengan jumlah besar.

3. Pidana Penjara 5-20 tahun dan/atau Denda: Bagi pengedar narkoba golongan II atau III (narkotika jenis ringan seperti kodein) dengan jumlah tertentu.

Selain itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat hukuman, seperti:

– Jumlah narkoba: Semakin besar jumlah narkoba yang diedarkan, semakin berat hukumannya.

– Jenis narkoba: Narkoba golongan I memiliki hukuman lebih berat dibandingkan golongan II dan III.

– Status terdakwa: Jika terdakwa adalah seorang yang sudah pernah dihukum karena tindak pidana narkotika, hukumannya bisa lebih berat.

– Kerjasama dengan pihak berwajib: Terdakwa yang kooperatif dan memberikan informasi penting dapat menerima pengurangan hukuman.

Pengedar narkoba juga dapat dikenakan tindakan tambahan seperti:

– Pengampasan Barang Bukti: Barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat disita oleh negara.

– Penghancuran Barang Bukti: Narkoba yang disita akan dimusnahkan.

Hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Penulis: ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *