Gudang Kayu di KM 82 Diduga Tampung Kayu Pacakan Tanpa Dokumen, Aktivitas Jadi Sorotan Publik

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Sorong – Aktivitas penampungan kayu pacakan dalam jumlah besar di sebuah gudang di Kilometer 82, Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat.

Gudang tersebut diduga menampung kayu hasil logging tanpa dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan yang sah. Aktivitas tersebut bahkan terlihat jelas oleh masyarakat yang melintas di jalur Sorong–Maybrat–Sorong Selatan hingga Manokwari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, gudang penampungan kayu tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sebuah perusahaan luar daerah yang dikenal dengan nama Manca Raya, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Mr. Ting.

Dari hasil penelusuran, kayu pacakan diduga dibeli dari berbagai penjual yang datang dari sejumlah wilayah, kemudian ditampung di gudang tersebut sebelum didistribusikan kembali. Sejumlah sumber menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga akan dikirim keluar daerah, bahkan disinyalir masuk dalam rantai distribusi ekspor.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial AF, mengaku aktivitas penampungan kayu tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar.
“Gudang itu bukan rahasia lagi. Aktivitas keluar-masuk kayu sudah lama berjalan dan terlihat jelas,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis hukum Rifal Pary Kasim, SH meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan aktivitas penampungan kayu tanpa dokumen tersebut.

Menurutnya, jika benar terjadi penampungan dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen resmi, maka hal itu berpotensi melanggar hukum dan harus segera ditindak tegas.
“Jika benar ada penampungan kayu tanpa dokumen, ini berpotensi melanggar hukum dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aktivitas penampungan dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah awak media telah mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pemilik gudang melalui pesan WhatsApp kepada pengusaha berinisial Mr. Ting. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi MetronusaNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *