
Metronusa News, BLORA – Warga Jalan Gajahmada, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora digemparkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di depan rumah salah seorang warga pada Selasa (03/03/2026) dini hari. Bayi malang tersebut ditemukan di dalam kardus bekas air mineral dengan kondisi tanpa busana.
Kejadian bermula sekira pukul 01.15 WIB, saat pemilik rumah berinisial G terbangun karena mendengar suara ketukan pintu. Setelah dicek, seorang saksi berinisial MMM bersama anak-anak panti asuhan setempat memberitahu bahwa terdapat sebuah kardus mencurigakan di depan rumah G.
Saat diperiksa, kardus merk Aqua ukuran 1,5 liter tersebut ternyata berisi bayi mungil yang baru lahir. Bayi tersebut hanya beralaskan kaos lengan pendek warna hitam putih dan diselimuti selembar kerudung hitam. Mengetahui hal itu, warga segera membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit NU Cakra Medika Cepu untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan penemuan bayi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sempat terlihat dua orang laki-laki mencurigakan sebelum bayi ditemukan.
> “Menurut keterangan saksi, sebelum bayi ditemukan, terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang tidak diketahui nomor polisinya. Mereka meletakkan kardus tersebut di depan rumah pelapor lalu bergegas pergi meninggalkan lokasi,” ungkap AKP Edi Santosa.
Hasil pemeriksaan medis dari dr. Nur Chusnaini Mayati menunjukkan bahwa bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,73 kilogram dan panjang 46 sentimeter. Tim medis memperkirakan bayi tersebut lahir kurang dari 24 jam sebelum ditemukan.
“Ada indikasi pemotongan tali pusar dilakukan secara mandiri atau tidak dilakukan oleh tenaga medis, karena potongannya tidak rata dan masih panjang. Pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan medis untuk merapikan potongan tersebut,” tambah Kapolsek Cepu.
Saat ini, pihak Kepolisian Resor Blora tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa kardus, kerudung hitam, kaos, serta potongan tali pusar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 429 KUHP dan/atau 430 KUHP terkait penelantaran anak.
