Metronusa News, Banjarnegara, Jawa Tengah — Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Kebanaran, Mandiraja, Banjarnegara, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pekerjaan konstruksi berlangsung tanpa papan informasi proyek dan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Temuan di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran administratif dan keselamatan kerja yang serius.
Pantauan media menemukan proyek tersebut tidak memasang papan informasi sebagaimana diwajibkan regulasi keterbukaan publik, sehingga menutup akses publik terhadap informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nomor kegiatan, dan identitas pelaksana. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak jelas: pekerja tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi, atau APD lainnya, yang berpotensi membahayakan nyawa mereka dan melanggar Permenaker No. 1/1980.
Perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sunaryo, mengaku hanya menyediakan lahan dan tidak mengetahui detail anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek. Mandor pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan mereka hanya sebagai pekerja dengan upah harian Rp 90.000 untuk tukang dan Rp 80.000 untuk pembantu tukang, serta belum mendapat APD dari pemborong.
Pemborong yang disebut sebagai Ardi Widodo mengaku hanya sebagai pengawas konsultan dan menyarankan untuk menghubungi pihak Kodim. Babinsa setempat menjelaskan bahwa proyek ini mendapat instruksi presiden dan melibatkan TNI untuk percepatan, namun menegaskan bahwa pemasangan papan informasi menjadi tanggung jawab kontraktor. PT AGRI MAS disebut sebagai pemborong dari pusat.
Serangkaian kejanggalan ini menimbulkan dugaan penyimpangan administratif dan hukum. Transparansi proyek dipertanyakan, legalitas diragukan, dan keselamatan pekerja diabaikan. Tim media masih terus memantau proyek tersebut dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana pemerintah.












