Gebrakan LSM Harimau: Usai Demo dan Somasi, Pemkab Banjarnegara Hentikan Operasional PT Blescon, Manajemen dan Pemilik Disorot

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BANJARNEGARA, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menghentikan sementara operasional PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon) melalui surat Sekretariat Daerah Nomor 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas somasi DPP LSM Harimau dan sekaligus menegaskan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

Surat yang bersifat segera dengan perihal Jawaban Somasi itu ditujukan langsung kepada Ketua Umum DPP LSM Harimau di Banjarnegara, merujuk pada Surat Nomor 001/SOMASI/DPP LSMH/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 tentang Somasi Pertama.

Dalam isi surat, Pemkab Banjarnegara menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
*Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Panggilan Resmi dan Instruksi Tegas kepada Manajemen
Dalam poin penting surat tersebut ditegaskan bahwa:
*Manajemen PT Superior Prima Sukses Tbk telah dipanggil pada 19 Februari 2026 dan diinstruksikan untuk segera memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.
*Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda atas aktivitas yang telah dilakukan.
*Diperintahkan menghentikan aktivitas produksi selama persyaratan perizinan berupa Dokumen Lingkungan, PBG, dan SLF belum dipenuhi.
*Manajemen diwajibkan menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan, khususnya terkait kecelakaan kerja atas nama Warsilo Adi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Permenaker RI Nomor 1 Tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, dan ditembuskan kepada Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0704, Kapolres, serta Kajari Banjarnegara.

Tanggung Jawab Penuh di Pihak Perusahaan
Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tony Hidayat, S.H., menegaskan bahwa isi surat tersebut memperjelas posisi tanggung jawab yang melekat pada manajemen dan pemilik perusahaan.
“Dengan adanya pemanggilan resmi, sanksi administratif, hingga perintah penghentian produksi, jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada manajemen dan pemilik perusahaan.

Operasional tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin lengkap,” tegasnya.
Menurut Tony, langkah tegas Pemkab menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan laporan masyarakat dan tidak membiarkan perusahaan beroperasi tanpa legalitas penuh.

Pengawalan Hingga Legal 100 Persen
LSM Harimau menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan surat tersebut hingga penghentian produksi benar-benar dilaksanakan dan seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah secara hukum.

“Investasi silakan masuk ke Banjarnegara, tetapi pemilik perusahaan wajib patuh pada regulasi. Tidak boleh ada aktivitas produksi yang mendahului izin,” pungkas Tony.

LSM Harimau menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi setiap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada kepentingan publik, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan di Banjarnegara.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *