
MetronusaNews.id | LABURA –
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim operasional berhasil menangkap seorang pria bernama Ahmad Syofwan Syah (46) yang kedapatan membawa puluhan butir obat terlarang jenis ekstasi di kawasan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Gazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur, berdasarkan instruksi langsung Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.
Barang Bukti Mencolok
Dari tubuh pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu total 10 butir ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,15 gram.
Uniknya, obat-obatan terlarang tersebut memiliki merek dan warna yang berbeda-beda, seolah menjadi produk dagangan, antara lain:
– 5 butir ekstasi merek Rolex warna biru (berat 2,22 gram).
– 5 butir ekstasi merek WA warna hijau (berat 1,93 gram).
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
Akui Untuk Dijual
Dalam proses pemeriksaan, Ahmad Syofwan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang lelaki bernama Saifin Indra alias Iin, warga Panjang Bidang 1 Gunting Saga.
Saat ini, sosok bernama Saifin Indra masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh pihak kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut jejaringnya.
Proses Hukum
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini terancam pasal berlapis terkait undang-undang narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penggrebkan dan pengembangan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran ekstasi yang mulai marak di wilayah tersebut.
